BANDARLAMPUNG – Kejati Lampung terus bergerak dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam Wilayah Hukum Kejati Lampung. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah meningkatkan ke tahap Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah), hari Jum’at, 07 Juni 2024 Pukul 09.20 WIB,

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024, dimana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah). 

Didalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah), ditemukan Adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani Didaerah Desa sidang Bandar Anom Sepanjang 93 Km.

Bahwa setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi, mengumpulkan dokumen kegiatan proyek guna menemukan alat bukti yang pada akhirnya dapat menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.

Indikasi awal Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Gantung Desa Sidang Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) tersebut sebesar Rp. Rp. 14. 346. 610. 000 (empat belas miliyar tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus sepuluh rupiah ribu rupiah), Dengan temuan awal tersebut Tim Pidsus Kejati lampung yakin untuk meningkatkan status perkara tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan  dan  tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (rilis)