BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)�Lampung Susilo Yustinus meminta jajarannya memastikan setiap terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap harus menjalani pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Susilo mengatakan hal itu seusai pisah sambut di kantornya, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, setiap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada lagi yang berkeliaran sebagai tahanan kota, bahkan setiap Kajari harus mematuhi hal tersebut. �
“Ya, semua Kejari harus melakukan penahanan terhadap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan ada lagi pembiaran, itu sudah menjadi kewajiban Jaksa melakukan penahanan,” katanya sebagaimana dikutip dari Lampost.co.
Kajati membantah jika Korps Adhyaksa yang ia pimpin takut dengan para terpidana, karena alasan itulah Kejaksaan tidak menahan terpidana atau terdakwa selama ini. �”Enggak ada yang takut kita melaksanakan Undang-undang kok,” kata Susilo.
Diketahui Hampir secara keseluruhan terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandar Lampung, bebas berkeliaran di kota ini alias hanya sebatas tahanan kota. Berbagai alasan pun dilontarkan terkait tidak ditahannya para pencuri uang rakyat ini.(net)