PANARAGAN – Jika tidak ada halangan, Rabu (1/5) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan menggelar rapat pleno rekapitulasi Pilpres dan Pileg. Menyikapi ini, DPD Golkar Kabupaten Tubaba melalui saksi yang diberi mandat, berjanji akan menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya adalah agar dibukanya kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU). Khususnya TPS pada Tiyuh Gedung Ratu.

“Kami melihat beberapa kejanggalan baik yang terlihat di formulir C.I serta sertifikat C.I Plano seperti di beberapa TPS yang di Kecamatan Tulang Bawang Udik. Khususnya di Tiyuh Gedung Ratu. Untuk itu, besok kami akan mendesak Bawaslu Kabupaten Tubaba agar merekomendasikan pembukaan kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tubaba, Drs. H. Azwar Yacub.

Menurut Azwar Yacub, permohonan dan pengaduan persoalan “kejanggalan” ini sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung beserta pihak-pihak lainnya.

“Demi tegaknya Pemilu yang bersih, jurdil dan transparan, kami mengharapkan Bawaslu Kabupaten Tubaba dapat merekomendasikan dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang di beberapa TPS,” tandasnya.

Jika ini dilakukan, Azwar yakin pihaknya akan memperoleh sedikitnya dua kursi DPRD Kabupaten Tubaba. Yakni dari Dapil Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik, serta Dapil Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Kepada KPU kami juga berharap tidak mengabaikan permohonan kami. Jika memang benar, mengapa harus takut membuka kotak suara dan dilakukan perhitungan ulang. Hal ini dimungkinkan sesuai UU Nomor7/2019,” pungkasnya.

Seperti diketahui, jika melihat perolehan suara sementara di prediksi yang akan menjadi pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Tubaba kedepan adalah PDI-P dengan perolehan suara 7 kursi. Disusul Partai Demokrat 6 kursi. Serta Partai Nasdem 5 kursi.

Sementara Partai Golkar dan PKS yang sebelumnya kerap mendapat kursi DPRD Tubaba, berdasarkan penghitungan rekapitulasi ditingkat kecamatan, ternyata tidak mendapatkan kursi di setiap dapil. (red/zai)