JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.
“Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Luhut mengatakan, Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3×24 jam.
“Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.
Dia mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.
“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sempat meminta biaya tes PCR turun dikisaran harga Rp500 ribu. Namun, menurut beberapa orang yang sempat melakukannya, kebijakan itu ternyata hanya sesaat. Tak sampai sepekan, biaya tes PCR kembali naik.
�Cuma beberapa hari sudah naik lagi,� kata seorang konsultan bangunan yang menolak namanya ditulis. (dtc/red)