BANDARLAMPUNG – Rudi Antoni, S.H., M.H., saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa pengrusakkan hutan mengrove mengatakan lokasi (locus delicti) adalah sedimentasi muara sungai yang dulunya ditumbuhi mangrove dan sempat ditebangi warga. Aktivis pencinta lingkungan hidup Mahusa FH Unila dan Mapala Unila yang kini jadi dosen FH Universitas Tulangbawang itu mengatakan hal itu pada sidang kesembilan Harsono bin Ambotang di PN Tanjungkarang, Senin (13/11/2023).

Kata dia, ada dua kasus serupa yang lebih parah tapi adem ayem saja, yakni penebangan pohon-pohon buat mempermudah pembangunan pagar SMPN 42 Kotakarang dalam kawasan konservasi hutan mangrove di samping kolam yang dibuat terdakwa.

�SMPN 42 Kotakarang saja, berdiri di lahan bekas hutan mangrove,� tegasnya.

Di Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pernah terjadi pengrusakan hutan mangrove ribuan batang di lahan seluas 5.000 M� oleh Darma Wangsa. Darma Wangsa divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Rudi Antoni yang juga Koordinator Presidium LSM DPW Humanika Lampung ini mengaku sering mengamati dan mengunjungi hutan mangrove di Pantai Telukbetung, Kabupaten Pesawaran, dan pantai-pantai lainnya. “Tunggul sisa mangrove sudah hitam dan melapuk sebagai bukti sudah lama ditebang,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa, Syamsul Arifin menilai kliennya, Harsono bin Ambotang, sengaja didikriminalisasi untuk menutupi pengrusakkan hutan mangrove yang lebih besar di Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

Terdakwa hanya mengolah satu petak kolam berukuran 30×30 M = 900 M2 buat budi daya ikan. Apa yang dilakukannya kliennya diperbolehkan pemangku kelurahan yang lama. Perlu 20 hari membersihkan bekas tebangan mangrove dan delapan bulan menggali satu kolam.

Padahal, di lokasi yang sama, ada sekitar 2 hektare kawasan yang dulunya mangrove telah ditimbun dan dijadikan lokasi pembangunan SMPN 42 Kotakarang, kata Syamsul Arifin.

Harsono bin Ambotang terancam UU RI No. 27 Tahun 2007 dan UU RI No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (heloindonesia.com)