BANDARLAMPUNG – Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani di PN Tanjungkarang mengungkap beberapa fakta.  Antara lain, dalam lampiran barang bukti (BB) yang ikut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke pengadilan.

Yakni adanya daftar BB yang menyebut nama Drs. H. Tamanuri, M.M., anggota DPR RI Komisi V.

BB  yang menyebut nama mantan Bupati Kabupaten Waykanan ini berupa  1 (satu) bundel print Kartu Tanda Peserta Ujian SMM PTN-Barat 2022 dan lampirannya yang pada lembar pertama terdapat tulisan tinta hitam yang terbaca “Drs. H. Tamanuri, MM Anggota DPR RI Komisi V”

Seperti diketahui dalam perkara ini terdakwa Karomani, mantan Rektor Unila didakwa atas suap dan gratifikasi dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.(red)