TUBABA – Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2021, Tim Tekab Polsek Gunung Agung berhasil mengamankan Rohmansyah (26), buronan kasus penjualan senjata api (Senpi) illegal.
Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko SH mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan warga Desa Tulung Kupang Rt/Rw 004/- Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara ini mengacu pada pengembangan kasus pelaku Sunardi, �pelaku curanmor.
Pada 31 Oktober 2016, Sunardi ditangkap polisi atas dugaan Curanmor di peladangan karet Tiyuh Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab.Tuba Barat.
�Sunardi diamankan oleh masyarakat dan Polsek Gunung Agung karena mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik orang yang sedang nyadap karet di ladang daerah Mesuji. Karena tertekan, saat itu pelaku Sunardi sempat mengeluarkan senjata api rakitan namun berhasil diredakan,� kata Kapolsek.
Dalam keterangan di kantor polisi, Sunardi mengaku mendapat Senpi rakitan jenis revolver tersebut dari saudara Rohmansyah dengan membeli sebesar Rp1.600.000.
Dari itulah, nama Rohmansyah masuk dalam daftar DPO (buron, Red) polisi. Setelah beberapa tahun buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 24 Februari 2021.
�Tim Tekab Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi bahwa saudara RO berada di wilayah Polsek Gunung Agung . Kami meluncur dan menangkapnya di Tiyuh Panca Marga Kec.Batu Putih Kab.Tuba Barat guna proses hukum yang berlaku,� katanya.
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 1951 tentang penjualan senjata illegal dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (EA)