BANDARLAMPUNG- Sejak tanggal 4 April 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., memasuki masa pensiun. Meski demikian hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menunjuk pejabat pengganti.

Di era Nanang Sigit Yulianto, Kejati Lampung masih menyisakan beberapa kasus besar yang menarik perhatian masyarakat. Hingga kini penanganan kasus-kasus tersebut tak kunjung tuntas hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Diantaranya adalah, penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung baru menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar hingga kini belum tersentuh.

“Harusnya mereka ini juga ditetapkan tersangka, sehingga tercipta rasa keadilan di masyarakat,” tegas Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Penasehat Hukum dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM, Nugroho Pratomo AND Corporate.

Lalu, kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini sudah satu tahun lebih diselidiki Kejati Lampung. Ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

“Tapi bagaimana ya kabar proses hukumnya. Sepertinya hingga kini terkesan tak ada perkembangan berarti kapan kasus ini naik ketahap penyidikan,” ujar Penasehat Hukum (PH) R. Ananto Pratomo, S.H.

Karenanya alumni Fakultas Hukum (FH) Unila inipun mendukung sikap elemen masyarakat yang mengkritisi proses hukum kasus ini. Seperti LSM DPW HUMANIKA (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Provinsi Lampung. Dimana mereka berani menyurati Presiden RI, Menkolhukam, Jaksa Agung, Kapolri dan institusi lainnya untuk mengawasi dan mengambilalih penyelidikan kasus yang ditangani Kejati Lampung.

“Semua sama dimata hukum. Tidak boleh ada proses hukum yang ditutupi. Apalagi dalam perkara ini sudah puluhan saksi diperiksa. Bukti dokumen dan surat sudah ada. Jadi harusnya tim Kejati Lampung sudah bisa menemukan unsur tindak pidana korupsi dan tidak malah terkesan “menggantung”nya,” tegas R. Ananto Pratomo.

Selanjutnya kasus dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan- anggota DPRD Tanggamus yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

“Kami sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan umum, dan telah melakukan ekspos di Kejagung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, S.H. M.H., di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7/23) lalu.

Hutamrin membeberkan tiga modus mark’up pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus. Pertama, penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan, dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. Ketiga, satu orang anggota DPRD Tanggamus menginap dengan nama dua orang di satu kamar. Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan.

Mirisnya meski sudah naik penyidikan, perjalanan kasus ini pun hingga kini tak kunjung di limpahkan ke pengadilan.

Kemudian kasus dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Kasus yang disidik berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445,-.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., Kamis (4/4/2014) dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Terakhir penyidik Kejati Lampung menyidik dugaan korupsi proyek pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.153.200.000.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara. Nilainya sebesar Rp925.713.448,90, dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Kamis (4/4/2024),  dalam keterangan persnya.(red)