BANDARLAMPUNG � Indra Karyadi Cs ternyata tak hanya puas mengajukan gugatan pembatalan rekomendasi Calon Gubernur (Cagub) Arinal Djunaidi ke Mahkamah Partai Golkar. Buktinya hari ini, Jumat (29/12), tokoh Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) ini resmi mendaftarkan gugatan melawan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Dalam gugatannya Indra Karyadi S.H., mengatasnamakan sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD Partai Golkar Lampung. Dia didampingi Subhan Efendi, S.H, sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, masing-masing sebagai penggugat.

Pendaftaran gugatan melawan hukum tercatat dalam register No. 849/PDT-susparpol /2017/PN. JKT-Brt tanggal 29 Desember 2017. Selain Arinal Djunaidi, ada beberapa tergugat lainnya. Yakni Nurdin Halid dan Idrus Marham (masing-masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris DPP Partai Golkar.

�Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana di PN Jakarta Barat,� terang penggugat Subhan Effendi.

Seperti diketahui sebelumnya sidang gugatan pembatalan rekomendasi Cagub Arinal Djunaidi yang dipimpin Hakim Tunggal Kristina Ariani S.H., M.H, Kamis (7/12) berakhir buntu. Mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai ditolak Ketua FPKPGL Indra Karyadi. Indra pun lantas berjanji melayangkan surat ke KPU Lampung agar tidak memproses pendaftaran bacagub Arinal Djunaidi yang dinilai sarat pelanggaran AD/ART Partai Golkar.

�Sejak awal hingga kapan pun kami konsisten dan kukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06,� tegas� Indra Karyadi dalam releasnya yang diterima koran ini, Kamis (7/12) lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Ansyori Bangsaradin, S.H., mengaku belum bisa menyikapi dan berkomentar terlalu jauh tentang gugatan yang dilayangkan oleh Indra Karyadi Cs tersebut. Alasannya, pihaknya belum menerima salinan surat gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Barat itu.

�Jadi kita tunggu saja. Prinsipnya kami menghormati upaya hukum yang dilakukan dan kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut,� jelas dia.(red)