BANDARLAMPUNG � Advokat Dr. H. Gunawan Raka, S.H., M.H., memastikan semua aktifitas pengembang PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sudah dihentikan. Ini terkait adanya akifitas penimbunan�lahan pembangunan�superblok di area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung yang mendapat protes keras dari warga setempat .
�Sudah saya minta stop semua aktifitas yang ada. Sampai semua perizinan rampung. Jika memang di lapangan masih ada kegiatan, tolong sampaikan ke kami,� tutur perwakilan dari PT. HKKB, advokat Gunawan Raka yang kini maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung I dari Partai Amanat Nasional.
Seperti diketahui Pengembang� PT. HKKB sebelumnya dinilai teledor. Penilaian ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)� Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung terkait adanya penimbunan�lahan pembangunan�superblok di Way Halim Bandarlampung.
Menurut Muhtadi Arsyad Temenggung, PT HKKB teledor karena area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Namun, perusahaan justru sudah melakukan pengurukan tanah untuk mega proyek superblok. �Seharusnya penimbunan tanah tidak dilakukan karena harus terbit amdal terlebih dulu,� kata Muhtadi, Minggu, 21 Januari 2024 sebagaimana dilansir dari lampost.co.
Dia meminta PT. HKKB menghentikan semua aktivitas sebelum memiliki Amdal, mulai dari pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. �Kami minta semua aktivitas tidak ada dulu sebelum amdal terbit,� ujarnya.
Dia mengeklaim pihaknya bersama Disperkim Bandar Lampung memanggil pihak pengembang untuk menghentikan aktivitasnya. �Kami sudah lakukan pemanggilan pengembang,� ujarnya.
Atas kondisi area saat ini, pengembang harus segera membuat penanganan terhadap yang dikhawatirkan masyarakat. �Saya lihat di depannya itu sudah dibuat drainase, di belakang ada cekungan agar air tidak keluar,� kata dia.
Disisi lain langkah Pemkot Bandarlampung ini terkesan terlambat. Pasalnya lokasi hutan kota Wayhalim terlanjur rusak dan dibabat habis. Mirinya lagi timbunan tanah yang dilakukan hampir setinggi beberapa bangunan gedung sekolah dan rumah disekitarnya. Sehingga sangat menghantui warga akan terjadinya bencana banjir.
Sebelumnya Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi mengajukan petisi. Ini menyikapi adanya alih fungsi dan pengrusakan lahan Taman Hutan Kota Wayhalim Bandarlampung yang rencananya dijadikan pembangunan perumahan dan ruko oleh pengembang PT. HKKB.
�Petisi ini kami ajukan dengan harapan dapat disikapi pemerintah baik itu Pemkot Bandarlampung � Pemprov Lampung beserta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan,� ujar tokoh masyarakat yang juga anggota Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi, Untung Ompong, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Untung Ompong, ada tiga poin pernyataan masyarakat yang diajukan menyikapi sengkarut permasalahan alih fungsi dan pengurusakan lahan Taman Hutan Kota Wayhalim yang sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan bencana banjir dan lainnya di kawasan tersebut.
Pertama Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi minta Kembalikan�Lahan dan Fungsi Hutan Kota /Ruang Terbuka�Hijau�(RTH) di wilayah Waydadi demi�tercipta Pelestarian�Lingkungan�Hidup. Lalu kedua bentuk Pansus/Tim Independen�pencari fakta untuk proses penyelesaian kasus Hutan Kota/RTH.�Terakhir hentikan pembangunan�proyek serta proses hukum/pidanakan oknum-oknum pengrusak hutan Kota/RTH.
�Langkah ini harus segera ditempuh, guna meminimalisir kegelisahan� dan kekecewaan masyarakat yang terdampak langsung yakni masyarakat Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru Kecamatan Sukarame serta Kelurahan Wayhalim Permai Kecamatan Wayhalim,� tegas Untung Ompong lagi.(red)