BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi mengeluarkan rekomendasi mendukung Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung. Sebagai pendampingnya ditetapkan Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Lampung dalam Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam surat nomor: R-590/GOLKAR/XII/2017. Isinya tentang persetujuan pasangan cagub dan wagub Lampung dengan form model B.1-KWK PARPOL yang bisa digunakan untuk mendaftar pencalonan di KPU Provinsi Lampung pada 8-10 Januari 2018. Surat tertanggal 28 Desember 2017 ini ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto serta Sekretaris Idrus Marham.
“DPP Partai Golkar telah menetapkan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dari Partai Golkar,” ungkap Wakil Ketua Korbid Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Lampung H. Tony Eka Candra didampingi Sekretaris Supriyadi Hamzah, Jumat (29/12) malam.
Tahapan selanjutnya ujar Tony, DPD Partai Golkar Lampung beserta segenap jajarannya hingga tingkat desa wajib memenangkan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2018. Pasalnya keputusan ini final dan mengikat bagi seluruh fungsionaris dan kader Partai Golkar, sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam penafsiran.
“Bagi setiap Kader Partai Golkar harus tunduk, patuh, taat dan loyal pada keputusan Partai,� tegasnya.
Bagi yang bertindak insubordinasi atau bersikap dan membuat opini yang bertentangan dengan keputusan Partai Golkar tentu akan mendapatkan sanksi sesuai Konstitusi Partai Golkar (AD/ART).
Sementara itu, menyikapi rekomendasi DPP Partai Golkar terhadap pasangan Arinal dan Nunik ini, Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL), ngeluruk Kantor KPU Lampung, Jumat (29/12). Di bawah komando Indra Karyadi, mereka menyampaikan�surat pemberitahuan ke KPU Lampung soal adanya gugatan perbuatan melawan hukum atas diterbitkannya surat rekomendasi cagub Arinal Djunaidi oleh DPP Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Dengan gugatan ke PN Jakarta Barat, KPU tidak dapat memproses pendaftaran Cagub Arinal sampai gugatan di pengadilan selesai. Hasil putusan PN bisa memerintahkan KPU menolak pendaftaran Arinal,” ucap Subhan Efendi bersama Indra Karyadi usai menyampaikan surat ke Sekretaris KPU Lampung, Gunawan Riadi.
Gunawan dalam kesempatan siap menyampaikan dan meneruskan surat FPKPGL ke Komisioner KPU Lampung. Dia mengatakan saat ini belum bisa menindaklanjuti surat ini karena tahapan pilkada untuk pendaftaran baru dimulai 8 Januari 2018. Namun dia siap mencermati dinamika dalam tubuh Golkar Lampung.
“Rekomendasi cagub Arinal yang dikeluarkan DPP sejak awal sudah bermasalah. Aturan dalam juklak 06 dilanggar. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, sampai tahap mediasi situasi deadlock. Untuk itu kami menyurati KPU Lampung agar menolak pendaftaran cagub dari Golkar,” tegas Indra.
Pada kesempatan ini, selain Subhan Efendi, Indra juga didampingi Dewi Anwar, Faizil Hakim Yhs, Masyitoh, Sulistiana, Citra Dewi, Kartini, Agus Misari, Subadra Yani, Fasni Bima dan Nurcholis Sajadi. Hadir juga pengacara FPKPGL, Antariksa Partners.(rls/net)