BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, M.Si, M. Kn, Ph.D., (Nunik) mengaku prihatin kasus yang menimpa Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang diamankan KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Hal ini diungkapkan Nunik usai menghadiri sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (22/8).
Lalu apa komentar M. Alzier Dianis Thabranie, tokoh masyakat Lampung yang juga anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung ?
�Nunik itu juga harusnya ditangkap KPK. Karenanya pada kesempatan ini saya mohon kepada Ketua KPK RI Bapak Firli Bahuri mengusut keterlibatan Nunik dan menetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Nanti surat resminya akan saya sampaikan ke KPK agar dapat ditindaklanjuti,� tegas Alzier, Senin 22 Agustus 2022.
Adapun kasus tipikor yang dimaksud lanjut Alzier adalah kasus saat Nunik berstatus anggota DPR-RI. Lalu yang masih hangat dan belum hilang dari ingatan adalah perkara tipikor Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
�Kita masih ingat merujuk fakta persidangan dugaan suap dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Nama Chusnunia Chalim alias Nunik sudah sepatutnya ditetapkan tersangka. Dimana Mustafa menyebutkan jika Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menerima uang Rp18 miliar. Dan sesuai fakta persidangan terungkap Nunik diduga ikut menikmati uang sebesar Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).
�Dengan fakta yang ada, harusnya Jaksa KPK juga segera menetapkan Nunik sebagai tersangka. Langkah ini untuk menepis asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa hukum menjadi tumpul diatas, tetapi tajam dibawah. Jujur saya merasa kasihan dan prihatin, kalau hanya saudara Mustafa yang dikorbankan dan menanggung beban sendirian,� tutur Alzier halus.
Menurut Alzier, KPK harusnya menyelesaikan dan menangkap nama-nama yang disebut terlibat �mahar politik� Pilgub Lampung 2018. Seperti sindikat yang terjadi di PKB sebagaimana terungkap dipersidangan PN Tanjungkarang, yang diduga melibatkan Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik. Lalu ada nama elit PKB, Midi Iswanto serta nama lain. Dipaparkannya masih ada Pekerjaan Rumah (PR) KPK menyelesaikan dan menangkap orang-orang tersebut. Mereka semua yang terbukti dan terlibat menerima uang dan merupakan tim kampanye PKB.
�Jika tidak, Lampung kedepan akan runtuh akibat permainan kotor sindikat money politik. Masa orang harus jadi Gubernur atau Wakil Gubernur karena permainan dan bantuan sindikat money politik. Ini bahaya Lampung kedepan karena sudah menjadi fakta,� tandas Alzier kembali.
Seperti lanjut Alzier, nama Arinal Djunaidi � Nunik yang diduga bisa menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung karena ada mahar Rp40 miliar ke PKB. Belum lagi, Cagub Mustafa yang juga turut jadi korban dan menyetorkan hingga Rp18 miliar ke elit PKB. Rombongan Muhaimin, Nunik, Midi Iswanto ini harus benar-benar diusut dan ditangkap.
�Ini yang dinamakan sindikat money politik Pilgub Lampung,� tutur Alzier yang juga berprofesi advokat PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia.
Seperti diberitakan Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) sebelumnya juga mendesak KPK RI membongkar tuntas kasus suap gratifikasi dengan terdakwa H. Mustafa, mantan Bupati Lamteng. Pasalnya banyak nama tokoh di Lampung yang disebut di persidangan di PN Tanjungkarang lantaran diduga terlibat.
Sebut saja nama, Ketua DPW PKB Lampung, Nunik yang juga Wakil Gubernur Lampung. Lalu ada nama perusahaan Sugar Group dan Ibu Lee. Kemudian nama Aliza Gunado dan Jarwo, yang disebut orang dekat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dan pengurus KNPI Lampung, Teguh Wibowo.
�KPK sudah semestinya mengusut nama-nama yang disebut para saksi di persidangan. Sebab semua warga negara statusnya sama dimata hukum. Tidak boleh ada warga negara yang terkesan diistimewakan. Misalnya dengan tidak dipanggil untuk hadir dipersidangan,� tegas Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).
Soal �mahar politik� ini sendiri sebelumnya diungkap Musa Zainudin mantan anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB, saat jadi saksi persidangan. Waktu itu, Musa Zainudin membongkar habis dugaan transaksi uang atau yang biasa disebut �mahar politik� dalam perebutan perahu partai di kontestasi Pilgub Lampung, 2018 lalu. Dimana Musa Zainudin mengatakan, semula DPW PKB Lampung sepakat mengusung H. Mustafa sebagai Calon Gubernur Lampung di Pilgub Lampung. Namun, belakangan ia mendapat kabar jika PKB berubah pilihan karena �bom� uang yang lebih besar. Dijelaskan Musa Zainudin, baik Chusnunia Chalim, Okta Rijaya (Sekretaris DPW PKB Lampung), Midi Iswanto dan Khaidir Bujung, sudah menyatakan Ketum DPP PKB H. Muhaimin Iskandar, sudah setuju, jika H. Mustafa sebagai Cagub Lampung yang akan dusung PKB. Karenanya dia menandatangani surat rekomendasi.
Kemudian kenapa tiba-tiba berubah dan tidak jadi mengusung H. Mustafa?
�Itu yang saya kaget, saya dapat informasi dari Bujung, Midi, Bu� Chusnunia, jika DPP udah menentukan seperti ini. Kita tidak berdaya apa-apa. Cuma ada yang janggal, Pak Muhaimin yang setuju kok, tiba tiba berubah, saya dapat informasi sebelum uang ini ke Jakarta, Muhaimin sudah terima 40 miliar dari Sugar Group. Sugar Group itu yang katanya dukung Arinal Djunaidi Cagub. Barangkali ada lebih besar, yang ini dikorbankan. Cuma persoalan orang yang dibawah. DPW PKB dan seterusnya jadi korban oleh perilaku DPP yang tak koordinasi dengan baik,� ungkap Musa Zainudin.
�Disebutnya seperti itu, Sugar Group dan Ibu Lee. Ada yang menyampaikan kesaya. Pak Musa, sudahlah. Tak mungkin PKB dukung Mustafa. Karena Muhaimin sudah terima uang Rp 40 miliar dari Sugar Group. Katanya begitu,� lanjut Musa waktu itu saat menjadi saksi sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lamteng Mustafa di PN Tanjungkarang.
Midi Iswanto sendiri di kesaksian sebelumnya mengungkapkan jika Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sempat �kecipratan� uang mahar sebesar Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah dari total uang Rp18 miliar yang disetorkan Mustafa sebagai �mahar� agar PKB mengusungnya sebagai Cagub Lampung. Lalu ada juga aliran dana untuk Ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, Dewan Suro PKB, saksi ahli dan lain-lain.
�Uang itu sebesar Rp1 miliar untuk persiapan pemilu 2019. Waktu itu saya diminta ibu Nunik menghubungi ibu Ela Siti Nuryamah, yang sekarang (anggota Fraksi PKB DPR RI),� terang Midi Iswanto.
Selanjutnya Midi mengaku berkomunikasi dengan Ela Siti Nuryamah. Oleh Ela, dia lantas diberikan nomor telpon seseorang suruhannya, untuk penyerahan uang di Jakarta. �Saya pun kemudian mengutus orang saya untuk memberikan uang. Dan uang itu sampai. Karena saya langsung lapor dengan ibu Ela,� jelasnya.
Disisi lain, Chusnunia Chalim membantah pernyataan saksi Musa Zainudin dan Midi Iswanto. Nunik dengan tegas membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari saudara Midi Iswanto. Sementara yang terkait Rp150 juta, sifatnya adalah pinjaman, untuk bantuan pembangunan kantor DPC PKB Lamteng.
Diberitakan KPK menetapkan Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” tambahnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Prof Heriyandi, selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhamad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta. Pihak swasta yang dimaksud adalah Dr. Andi Desfiandi, S.E, MA.
Penyidik KPK menemukan adanya perintah Rektor Unila Karomani kepada pihak lain guna mengalihkan uang suap ke bentuk Deposito dan Emas dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar. Untuk itu �KPK akan mengkaji pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
�Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,� kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Dia menyebut TPPU itu juga bertujuan untuk optimalisasi asset recovery. Selain itu, asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara.
�Iya (bakal diusut soal TPPU), tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara,� ujarnya.
Ali menyebut KPK tak hanya fokus soal penanganan korupsi lewat pemberian hukum pidana. Dia menjelaskan KPK juga fokus pada perampasan hasil korupsi milik para koruptor.
�Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan. Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,� tutupnya.
Pasca tertangkap KPK sendiri, diketahui bahwa Prof. Karomani baru saja membangun rumah mewah bernilai miliaran rupiah.(red/net)