BANDAR LAMPUNG – Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar terus mendesak Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (Unila) yakni CE, yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial DCL (22) agar segera dinonaktifkan sebagai Dosen di Unila.

Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmawati,� mengatakan, dalam perkara dugaan pelecehan dan pencabulan tersebut, Damar telah melaporkan CE ke Mapolda Lampung pada 24 April 2018 lalu.� Namun, sejak dilaporkan hingga saat ini, CE masih aktif mengajar di Unila sehingga dianggap meresahkan mahasiswi lainnya lantaran takut kejadian tersebut terulang lagi.

“Disampaikan kepada kami bahwa oknum tersebut masih aktif mengajar di Unila. Sementara dari pihak Unila tidak ada ketegasan terkait kasus yang menimpa mahasiswi Unila,” kata Meda di Kantor Damar, baru-baru ini.

Dengan masih mengajarnya oknum dosen tersebut, lanjut Meda, kliennya merasa trauma jika bertemu dosen tersebut. Apalagi, dosen tersebut adalah seorang bimbingan skripsinya. “Sempat diganti dosen bimbingannya, tapi kan klien kami mengaku tetap trauma jika bertemu dosen tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sempat mengirimkan surat terhadap pihak Unila. Namun, surat yang dikirim belum juga mendapatkan tanggapan hingga saat ini. Pihaknya mendesak pihak rektorat dari Unila untuk segera menonaktifkan pelaku agar proses ini berjalan selesai.

Sementara itu, pihak Kampus Unila terkesan membela oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap mahasiswinya tersebut.

Hal itu terlihat saat pihak dari Kampus Unila tidak memberikan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unila terhadap mahasiswi yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh tersebut.

“Ini justru yang mendapatkan bantuan hukum malah pelakunya. Padahal kita tahu, Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bahwa diatur penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok yang miskin atau tidak mampu,” kata Direktur Damar, Sely Fitriani.

Sely menambahkan, pihaknya meminta kepada Unila agar bersikap netral. Karena, katanya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada intimidasi terhadap saksi-saksi.

“Saksi diminta agar tidak memberikan keterangannya di Kepolisian, ini namanya pihak Unila tidak netral. Oleh karena itu, kami minta pihak Unila netral dalam kasus tersebut,” katanya.

Diketahui, pria bergelar doktor ini telah dilaporkan oleh mahasiswinya DCL (22), ke Mapolda Lampung pada Selasa 24 April 2018 lalu. CE dilaporkan dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan terhadap siswinya saat melakukan bimbingan skripsi. DCL merupakan salah satu mahasiswi FKIP PGSD Unila. Sedangkan, CE merupakan dosen pembimbing skripsi korban. (dtc)