BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kurungan penjara selama 10,6 tahun penjara pada Hengki Widodo alias Engsit, terdakwa dalam kasus korupsi Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan.
Tuntutan dibacakan JPU Endang Supriyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023).
Selain kurungan penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebanyak Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp11,8 miliar..
Dalam perkara itu ada empat orang terdakwa yaitu Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu.
JPU Endang Supriyadi dalam tuntutannya� menilai para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Sementara pada tiga terdakwa lainnya atas nama Rukun Sitepu dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.
Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana uang pengganti senilai Rp150 juta, subsidair lima tahun tiga bulan penjara.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Bambang Wahyu Utomo, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan badan.
Terakhir terhadap terdakwa Sahroni penuntut umum menuntutnya menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juga dituntutan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp150 juta, subsidair hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan.
Perkara ini dijadwalkan bakal kembali digelar Rabu (31/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa dan Penasihat Hukumnya (PH).�(rmc)