BANDARLAMPUNG � Sidang mediasi perbuatan melawan hukum dengan penggugat Asep Yani dan Yur Aplah serta tergugat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, kemarin buntu. Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Karenanya hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan melanjutkan persidangan.
�Tadi tidak ada titik temu dalam sidang mediasi. Akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan ketahap berikutnya,� tutur Penggugat, Asep Yani.
Menurut Asep Yani sidang ini, pihak tergugat yang diwakili Abi Hasan Muan, menilai gugatan yang diajukannya sudah semestinya gugur atau dicabut. Pasalnya polemik pemecatan M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung, sudah berakhir. Ini seiring adanya surat pengunduran diri Alzier.
�Tapi sebaliknya kami menilai ada perbedaan tafsir antara pemecatan dan pengunduran diri. Surat pengunduran diri baru disampaikan. Sementara soal pemecatan sudah disampaikan jauh hari sebelumnya. Padahal semua tidak benar. Buktinya sampai hari ini tidak ada SK pemecatan. Ini yang kami persoalkan sebagai kader Partai Golkar. Dimana statment pemecatan saudara Alzier sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung sudah mencemari nama baiknya serta merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,� terang Asep.
Untuk itu lanjut Asep, pihaknya menuntut permohonan maaf �dari tergugat kepada penggugat. Serta menyatakan bahwa statement pemecatan ini tidak benar. �Itu saja yang kami tuntut. Tapi karena pihak tergugat bersikeras merasa benar, sidang akhirnya tetap berlanjut. Nantinya kami siap menyampaikan bukti dan saksi dipersidangan yang menguatkan gugatan ini,� tandasnya.
Seperti diberitakan informasi pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berbuntut. Selasa (26/6) dua mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan (Lamsel) dan Pesawaran mendaftarkan gugatan di PN Tanjungkarang.
Keduanya adalah Asep Yani dan Yur Aflah, sebagai penggugat satu dan dua. Warga Dusun Kuningan, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lamsel dan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran menggugat Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini tertuang di surat gugatan yang terdaftar nomor regitrasi 100/pdt/g/2018/PNTK tanggal 26 Juni 2018.
�Kami tidak terima pencopotan saudara M. Alzier Dianis Thabranie sebagai kader Golkar. Harusnya ada peringatan satu atau kedua, bahkan diawali teguran lisan. Kami prihatin tindakan Ketua Golkar Lampung Arinal Djunaidi yang melakukan pemecatan semena-mena, arogan. Diluar aturan partai. Kami kader partai paham semua. Untuk mengurus partai ini bukan semaunya. Ada aturan baku AD/ART. Karenanya seluruh kader Golkar se-Lampung menggugat yang bersangkutan sebagai ketua partai karena melakukan tindakan�perbuatan melawan hukum,� jelas Asep di PN Tanjungkarang. (red)