BANDARLAMPUNG � Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suherman, SPd. I, resmi akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ini menyusul terbitnya surat keputusan Gubernur Lampung, tentang pemberhentian Suherman sebagai anggota DPRD Tuba masa jabatan 2014-2019. Sebagai penggantinya adalah kader PPP lainnya atas nama Yuliyati.

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Pjs Gubernur Lampung, Didiek Suprayitno tertanggal 6 Juni 2018. Sebagai tembusan yakni, Mendagri, Bupati Tuba, Ketua DPRD Tuba, Ketua KPU Lampung, Kesbangpol Lampung, Biro Hukum Sekdaprov lampung, KPU Tuba dan saudara Suherman sendiri.

Untuk itu, kepada Bupati Tuba diminta agar dapat memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah janji peresmian anggota DPRD yang dimaksud.(red)