JAKARTA���Kamis (7/6) Pengadilan Tipikor Jakarta�kembali menyidangkan kasus terdakwa Bupati nonaktif�Lampung Tengah�(Lamteng) Mustafa. Dalam
kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan pinjaman daerah ?untuk APBD Lamteng 2018, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi.
Diantaranya adalah J. Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD�Lampung Tengah�dan anggota DPRD�, Rusliyanto? yang sebelumnya sudah lebih �dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang, J Natalis Sinaga�mengaku empat kali bertemu terdakwa Bupati Mustafa ?mebahas persetujuan anggota DPRD terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana Muti infrastruktur atau SMI (Persero). Rencananya pinjaman sebesar Rp300 miliar akan digunakan guna pembangunan jembatan yang menjadi prioritas di Kabupaten�Lamteng.
“?Saya empat kali bertemu Bupati, pertama Agustus 2017, lalu September juga di rumah dinas, pertemuan ketiga di sebuah rumah makan, dan pertemuan ke empat di rumah dinas,” ucap Natalis.
Di pertemuan pertama lanjut Natalis, ?Bupati memanggilnya ke rumah dinas melalui ajudan meminta bantuan agar DPRD mau menandatangi persetujuan pinjaman ke PT. SMI.
“Setelah saya dipanggil bupati dengan maksud minta tolong dukungan program. Saya lalu bertemu Ketua DPRD Lamteng, Ahmad Junaidi Sunardi guna meneruskan pesan bupati. Junaidi lalu memotong pembicaraan, katanya kalau tidak jelas dia tidak mau. Saya juga sampaikan DPRD dijanjikan imbalan tapi tidak diberitahu nominalnya. Nanti yang akan urus, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lamteng),” ungkap Natalis.
?Lanjut pertemuan kedua, dilakukan setelah Natalis bertemu dengan Ahmad Junaidi Sunardi dan Buyana, anggota DPRD. Dari pertemuan itu, muncul ide agar partai juga diperhatikan.
“Saya lalu ketemu Pak bupati di rumah dinas. Saya sampaikan tolong partai kami dipikirkan. Memang pertama alot lalu diputuskan Pak Bupati berikan Rp1 miliar untuk PDIP, Rp 1 miliar untuk Gerindra dan Rp 1 miliar untuk Demokrat. Partai yang lainnya katanya akan diurus bupati sendiri,” tegas Natalis.
Natalis melanjutkan pesan Bupati Mustafa yang akan memberikan uang Rp 1 miliar pada Gerindra diteruskan ke Zaenudin. Tapi langsung ditolak oleh Zaenudin lantaran jumlahnya terlalu kecil. Pada Partai Demokrat, Natalis menginformasikan pada Iwan Rinaldo Syarief. Iwan menurut Natalis tidak terlalu menghiraukan permintaan bupati karena ada masalah antar Iwan dengan Bupati.
“Saya hubungi Iwan bilang ada pesan dari Bupati tolong Demokrat dukung nanti dijanjikan Rp 1 miliar. Iwan menjawab nanti dululah. Karena bupati masih utang sama dia Rp1,2 miliar, Iwan minta itu dulu dibereskan,” tambah Natalis.
Seperti diketahui dalam sidang perdana Bupati Lamteng nonaktif, �H. Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/18) didakwa Jaksa KPK telah memberi suap Rp9,6 miliar ke beberapa pihak termasuk anggota DPRD guna meloloskan pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT. SMI.
Adapun uang dipakai untuk menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo, pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin. Lalu bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi.
Simon Susilo yang juga bos PT. Senokeling Buwana mengambil paket sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek senilai Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar.
Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:
- Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
- Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
- Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
- Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
- Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
- Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.(net)