MESUJI ��Langkah kongkrit mengajukan Hak Interpelasi akhirnya akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji. Ini menyikapi Polemik Nota Dinas�yang selama ini dinilai menghambat penyerapan anggaran, dikeluhkan beberapa pihak (Rekanan, SKPD, dan DPRD) dan sedang diproses Ombudsman.

DPRD juga menilai Kebijakan Nota Dinas yang selama ini diterapkan dan menjadi soal membuat �Kekuasaan� Bupati Mesuji, Khamamik, menjadi �tidak berbatas�. Tidak tanggung-tanggung, dari Kepala Desa, SKPD, hingga lembaga sekelas DPRD ternyata �dikunci� harus mendapatkan Nota Dinas Bupati dalam setiap pencairan kegiatan. Selain itu,�nota dinas juga dinilai tidak berdasar, bertentangan dengan peraturan pemerintah, dan diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi.

Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mesuji, Mat Nur, ada Empat (4) fraksi dan beberapa anggota fraksi lain yang menyatakan sependapat untuk melaksanakan Hak Interpelasi.

“Sejauh ini kami di dewan sudah berkordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa Ketua Partai dan mereka menyatakan siap untuk menggunakan hak interpelasi. Dampaknya (Nota Dinas) sampai ke masing masing Daerah Pemilihan (Dapil). Satu contoh lain, jika mau membuat BPJS harus mendapat rekomendasi Istri Bupati. Kami semakin bingung, kebijakan model apa ini, hal ini tidak bisa dibiarkan, harus dikaji, dikoreksi, dan dibenahi, ucapnya.(23/4).

Hal senada dikatakan Faisal, anggota DPRD dari partai Hanura. Faisal, berpendapat perlunya hak interpelasi terkait kejelasan dari sistem nota dinas.

“Kemarin kami sudah berdiskusi banyak, DPRD mempunyai inisiatif menggunakan hak Interpelasi, saya setuju agar semua jelas. Selain berdampak lemahnya penyerapan anggaran, dari berbagai kajian terdapat indikasi beberapa kejanggalan, ada yang berpendapat bahwa nota dinas ini tidak berdasar, ada yang mengatakan bertentangan dengan peraturan pemerintah dan ada yang menduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi�, jelasnya.

Sementara, Parsuki, Sekretaris Fraksi Partai Golkar menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.

“Perbup itu bagus, tapi tidak boleh menyimpang dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan Bupati harus mempunyai payung hukum, dan tidak boleh mengangkangi regulasi diatasnya. Apakah kita yakin jika Perbup terkait nota dinas atau sistem prosedur ini tidak bertentangan dengan peraturan perundangan?, Hak interpelasi rencana dilakukan mengingat beberapa point yang perlu mendapat penjelasan�, ucapnya.

Untuk mengedepankan azas transparansi pengelolaan keuangan daerah, politikus pohon beringin ini juga�mendorong agar Eksekutif segera memberlakukan sistem E-Planning dan E-Budgeting.

Terpisah, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), menyambut baik kabar akan dilakukannya Hak Interpelasi kepada Bupati. ASN tersebut bahkan mendukung dihapuskan pemberlakuan kebijakan Nota Dinas. Ketika ditanya alasannya, sayangnya ASN tersebut enggan menjawab dan hanya memberikan senyuman.

�Terus berjuang kawan-kawan DPRD, kami mendukung untuk dihapus, semoga semua media juga independen mengawalnya, ini untuk kesejahteraan semua masyarakat, ucapnya (24/4). (Tim/Red).