PIMPINAN DPR masih bersikap tidak setuju dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketidaksepakatan itu terjadi saat KPU dan DPR melakukan rapat pendahuluan sebelum pelaksanaan konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Mereka lepas tangan jika KPU nanti menetapkan (larangan caleg dari mantan koruptor). Selain DPR juga tidak sepakat dengan peraturan yang mengharuskan caleg mencantumkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Tentunya KPU harus tetap memperjuangkan aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg, meski DPR terkesan lepas tangan. KPU harus berani terus mengusulkan larangan caleg dari mantan koruptor masuk dalam pasal 8 rancangan PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mengapa ? Sebab jika menunggu agar parpol punya kewajiban dan kesadaran agar dalam memilih caleg yang tidak boleh (dari) mantan koruptor, akan sulit terwujud. Ini mengingat beberapa elit parpol baik yang ada di pusat maupun tingkat daerah, ada yang pernah berstatus sebagai napi tindak korupsi.
Jadi kini tinggal menunggu keberanian KPU merealisasikan agar peraturan soal larangan tersebut dapat terwujud. Soal ketakutan adanya uji materi gugatan nantinya, yakinlah bahwa Mahkamah Agung (MA) RI atau Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah buta. Mereka tentu juga selalu menyerap aspirasi masyarakat. Yang sebagian besar pasti tidak ingin wakilnya yang duduk di DPR, DPRD dan DPD adalah mantan NAPI.(wassalam)