SUKADANA � Saksi ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung �(Unila), Dr. Eddy Rifai S.H., M.H., menerangkan bahwa selebaran yang dibagikan terdakwa Isnan dan kawan-kawan berisi unsur penghinaan dan fitnah terhadap seseorang. Ini mengacu keterangan dari ahli bahasa bahwa selebaran itu memiliki unsur penghinaan�dan fitnah, dimana semua harus dibuktikan terlebih dahulu. �Kalau tidak bisa dibuktikan, maka bisa dipidana,� kata Eddy, kemarin.
Menurut Eddy, setiap orang yang menghina bisa dikenakan tindak pidana atau tindak pidana pemilu saat dilakukan pada masa kampanye. Sesuai UU, pelaku bisa dikategorikan paslon, parpol gabungan, tim sukses, perseorangan atau sukarelawan.
�Intinya setiap orang atau siapa saja dalam hal ini menghina dan sebagainya bisa terkena tindak pidana pemilu. Karena perorangan atau sukarelawan bisa tergabung di kegiatan pembagian bahan kampanye,� ungkapnya.
Saat disinggung, apakah selebaran ini masuk bahan kampanye, ia berpendapat selebaran masuk dalam bagian kampanye. Karena sebagai bentuk sosialisasi para calon gubernur � wakil gubernur melalui alat peraga kampanye (APK) bisa melalui banner, brosur atau prayer yang berisi�visi misi dan mengajak masyarakat untuk memilihnya.
�Tapi kalau isi selebaran malah sebaliknya, maka ini sebagai Black Campaign yang sudah menjadi bahasa keseharian masyarakat,� tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menggelar sidang perdana untuk tiga pelaku, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Mereka diadili terkait penyebaran selebaran kampanye hitam serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, nomor urut satu HM. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Isnan Cs sendiri ditangkap tangan setelah melakukan penyebaran selebaran tersebut, di Pasar Sumber Sari, Mataram baru, Lampung Timur, Senin (7/5) lalu. (*/red)