JAKARTA – Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah yang diberlakukan pemerintah pusat berpotensi pada penjerumusan kepala daerah dalam melakukan penyimpangan anggaran. “Saya kira bisa menjerumuskan kepala daerah dari sisi maladministrasi,” ucap Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (8/6/18)
Menurut Fadli, Pemerintah Daerah sudah tentu memiliki program prioritas. Sehingga jika anggaran itu dipergunakan tak sesuai dengan rencana, sama dengan menghambat Program yang sudah diagendakan.
“Penggunaan anggaran yang tak sesuai dengan perencanaan, dan tentu saja mengganggu, atau penggunaan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas dia.
Disisi lain Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan upaya meraih simpati pada tahun politik.
“Ya, sudah pasti lah. Namanya juga tahun politik, nuansanya pasti nuansa politik, kita kan tentu saja tidak bodoh. Kalau mau meningkatkan itu kenapa tidak dari tahun-tahun yang lalu, tahun 2017, 2016, 2015, tetapi di tahun seperti sekarang ini,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada PNS daerah. Hal itu dilakukan lantaran adanya pemberian THR bagi PNS pusat serta TNI dan Polri.(net)