JAKARTA – Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah yang diberlakukan pemerintah pusat berpotensi pada penjerumusan kepala daerah dalam melakukan penyimpangan anggaran. �Saya kira bisa menjerumuskan kepala daerah dari sisi maladministrasi,� ucap Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (8/6/18)
Menurut Fadli, Pemerintah Daerah sudah tentu memiliki program prioritas. Sehingga jika anggaran itu dipergunakan tak sesuai dengan rencana, sama dengan menghambat Program yang sudah diagendakan.
�Penggunaan anggaran yang tak sesuai dengan perencanaan, dan tentu saja mengganggu, atau penggunaan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya,� jelas dia.
Disisi lain Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan upaya meraih simpati pada tahun politik.
�Ya, sudah pasti lah. Namanya juga tahun politik, nuansanya pasti nuansa politik, kita kan tentu saja tidak bodoh. Kalau mau meningkatkan itu kenapa tidak dari tahun-tahun yang lalu, tahun 2017, 2016, 2015, tetapi di tahun seperti sekarang ini,� ucapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada PNS daerah. Hal itu dilakukan lantaran adanya pemberian THR bagi PNS pusat serta TNI dan Polri.(net)