BANDARLAMPUNG � Ternyata bukan hanya laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Federasi Karate-do Indonesia (FORKI) Lampung periode 2018-2022 yang disoal hingga berujung pengaduan di Kejati Lampung. Taren Sembiring ternyata juga melaporkan Ketua FORKI Lampung periode 2022-2026, Hannibal ke Poltabes Bandarlampung. Kasusnya adalah pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Taren Sembiring, laporan yang disampaikan Nomor LP/B/61/I/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung tanggal 11 Januari 2023. Adapun peristiwa pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan terlapor Hannibal terjadi hari Senin, 26 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Tempatnya di Hotel Kurnia II, Jln. Raden Intan, Enggal. Waktu itu sedang gelar Musyawarah Provinsi (Musprov) X FORKI Lampung yang beragendakan pemilihan ketua periode 2022-2026.

�Pada saat itu, Saudara Hannibal menyebarkan foto, bertuliskan �Tks Bang Taren Sembiring sudah Dukung saya sbg Ketum FORKI LAMPUNG�. Sebagai saksi salahsatunya adalah saudara Toni Eka Candra,� terang Taren Sembiring.

Padahal Taren Sembiring diketahui merupakan salahsatu bakal calon Ketua FORKI Lampung yang akan maju dalam Musprov X. Dan dirinya merasa tidak pernah memberikan dukungan sebagaimana tertulis di postingan terlapor.

�Jujur saja, akibat berita bohong yang disebarkan ini sangat mempengaruhi Forum Musprov X FORKI Lampung. Merupakan fitnah yang merusak kredibilitas saya sebagai salahsatu Bakal Calon Ketua FORKI Lampung. Sepertinya saya menyerah sebelum perang. Ini sudah jebakan. Perbuatan dan niat jahat untuk menghancurkan citra saya. Image saya hancur dimata pendukung. Karena saya dikira telah mengkhianati dan meninggalkan mereka yang telah bersusah payah mendukung pencalonan saya. Postingan ini sangat keji. Menimbulkan fitnah dan telah memecah belah dengan simpatisan saya. Seolah-olah saya mendukung Hannibal dan tidak jadi maju sebagai calon Ketua FORKI Lampung lantaran telah menerima janji atau sesuatu. Untuk itu, saya harus menempuh langkah hukum dan melaporkannya ke Poltabes Bandarlampung dengan sangkaan melanggar UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 311 juncto pasal 28 UU ITE,� papar Taren Sembiring kembali.

Atas kejadian tersebut, terlapor Hannibal menurut Taren Sembiring telah beberapa kali meminta maaf kepadanya.

�Tapi saya tolak. Laporan ini saya ajukan untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah mendukung Hannibal. Untuk membersihkan nama baik saya, supaya semua yang telah mendukung saya mengetahuinya. Saya harap proses hukum berlanjut sampai pengadilan,� harap Taren Sembiring.

Sayang hingga berita ini diturunkan, belum didapat tanggapan dari Hannibal. Dihubungi via Whatapps, pesan yang dikirim belum terbaca. (red)