METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan 25 anggota DPRD Kota Metro periode 2019-2024 lima hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kota Metro Pokja Pencalonan Nova Hadiyanto mengatakan, sidang gugatan PKS terkait rekapitulasi tingkat kecamatan Metro Barat-Selatan di MK telah berjalan tiga kali, dengan menghadirkan pemohon, termohon, dan pihak terkait.

“Kami sebagai termohon tidak membawa saksi, tapi pemberi keterangan yaitu saya sendiri. Kalau untuk pihak terkait tidak ada yang mengajukan saksi. Untuk pemohon yaitu PKS, sidang kemarin membawa tiga saksi,” ujarnya, Selasa (30/7/2019).

Dijelaskannya, untuk keputusan MK berdasarkan jadwal akan dilakukan mulai tanggal 5 Agustus dengan rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya tanggal 6 sampai 9 Agustus pembacaan keputusan untuk sidang gugatan seluruh Indonesia.

“Nah, persoalannya, kita enggak tahu kapan. Tapi antara tanggal itu. Kalau tahapan jadwal penetapan DPRD terpilih itu lima hari setelah pembacaan keputusan MK dan surat dari KPU RI. Kalau diputuskan tanggal 7 misalnya, ya lima hari setelah itu,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPD PKS Kota Metro Ahmad Huseni menjelaskan, pihaknya akan mengikuti apapun hasil keputusan dari MK. Apakah MK mengabulkan atau tidak, partainya akan menjalani keputusan tersebut sesuai konstitusi.

“Intinya, kami kemarin mendapat perintah dari partai untuk melanjutkan perjuangan dengan melakukan gugatan ke MK. Nah, kemarin saat sidang kita sudah maksimal, tinggal menunggu hasil saja. Kita lihat saja nanti keputusan, apapun itu kita akan legowo,” terangnya.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kota Metro mengaku pelantikan anggota dewan terpilih periode 2019-2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal, yakni 19 Agustus.

“Iya, memang sekarang kan lagi ada gugatan di MK. Kita tidak tahu kapan keputusan itu, bisa jadi mepet. Tapi kalau soal pelantikan, kan tidak bisa mundur. Karena jabatan dewan sekarang habis tanggal 18 Agustus,” beber Sekwan DPRD Metro Budiono.

Ia mengaku, pihaknya (Sekretariat) telah menyiapkan segala hal untuk pelantikan. Selain itu, akan berkonsultasi ke Pemprov Lampung.

“Kalau kami siap, cuma proses ini kan nunggu hasil MK dan pentapan KPU yang mungkin akan mepet-mepet waktunya,” terangnya.

Namun demikian, Budi menilai, pelantikan tidak bisa mundur dari jadwal.

“Kalau tahapannya, penetapan dari KPU diteruskan ke Pemkot, dilanjutkan ke Gubernur, baru pelantikan. Makanya kami akan konsultasi ke Gubernur,” tuntasnya. (Arby)