LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029.

Ada lima orang tim seleksi (Timsel) yang akan menyaring. Mereka adalah Siti Khoiriah selaku ketua, Sekretaris Hervin Yoki Pradikta dan tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti dan Samsuar.

Batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan sampai 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dan dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat

Persyaratan calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029: antara lain:

1. warga negara Indonesia,

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun:

3. setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:

5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian:

6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

7. berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon:

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:

11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:

13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain itu, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (rmc)