TULANGBAWANG – Terbentuknya panitia khusus (Pansus) kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) oleh DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dipastikan tinggal mengetuk palu.
Pasalnya kini dorongan untuk membentuk pansus tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Tuba. Sebelumnya sikap tegas agar pansus ini dapat terbentuk diungkapkan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan Nurani Rakyat yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Fraksi PDI Perjuangan.
“Jika bicara untuk kepentingan masyarakat, sudah menjadi kewajiban Fraksi Nasdem untuk ikut memperjuangkan,” terang Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Tuba, Feri Yansidarona, kemarin.
Karenanya Feri pun menyambut positif wacana teman-teman fraksi lain untuk membentuk Pansus Sugar Group. Termasuk adanya keinginan pihak-pihak tertentu agar mengukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group.
“Namun saya mengharapkan mekanisme pembentukan Pansus benar-benar diperhatikan,” harapnya.
Antara lain dengan mengumpulkan data-data yang akurat hingga telah terjun langsung di lapangan guna melihat kondisi riil yang terjadi. Lalu pengajuan tertulis dari teman-teman fraksi, hingga dibahas dalam forum rapat pimpinan DPRD Tuba.
“Jika ini semua sudah dilalui, Fraksi Nasdem yang memiliki empat kursi di DPRD Tuba siap membac’up penuh adanya pansus tersebut,” tambahnya kembali.
Seperti diketahui Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuba sebelumnya siap mengakomodir keinginan fraksi Gerindra dan Fraksi Keadilan Nurani Rakyat. Ini terkait tekad mereka menggolkan pembentukan Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT. SGC. Kepastian ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tuba, Sopi’i, S.H., yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami mengalir saja, jika memang ini tujuannya kepentingan rakyat, tentu kami akan akomodir dan bergabung bersama dengan teman-teman yang lain,” ungkap Sopi’i, kemarin.
Untuk itu, Sopi’i pun menghimbau, agar pihak-pihak yang bersengketa agar dapat menahan diri. Tidak memaksakan keinginan kelompoknya sehingga malah membuat situasi bertambah runyam.
“Percayakan kekami, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Mudah-mudahan masalah ini dapat kita carikan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak,” tuturnya kembali.
Sebelumnya sikap Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuba yang menggagas pembentukan pansus ini didukung fraksi lainnya. Yakni Fraksi Keadilan Nurani Rakyat DPRD Tuba. Fraksi yang terdiri dari anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pun mendukung agar terbentuknya pansus tersebut.
“Dari awal saya memang sudah menyuarakan masalah ini. Alhamdulillah Fraksi Partai Gerindra kini menjadi penggagas. Karenanya saya mendukung penuh,” terang Mustafa Kamal, anggota DPRD asal Partai Hanura dari daerah Pemilihan Dente Teladas yang merupakan pecahan Kecamatan Gedungmeneng, Tuba.
Hal senada dikatakan Maryoto. Anggota dewan asal PKS ini pun merespon positif adanya rencana pembentukan pansus PT. Sugar Group. Tujuannya agar permasalahan yang disengketakan dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak terus berlarut yang justru merugikan semua pihak.
“Termasuk salah satunya adalah langkah ukur ulang lahan HGU yang dimiliki oleh PT. Sugar Group sebagaimana tuntutan masyarakat. Zaman sekarang tidak ada lagi yang harus ditutupi. Kalau memang benar data yang dimiliki dibuka saja biar jelas. Sehingga semua pihak dapat menerima,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Tuba asal Fraksi Partai Gerindra, Aliasan sendiri menyatakan pembentukan pansus PT. Sugar Group tinggal menunggu waktu. Dijelaskannya pembentukan pansus ini sudah sangat mendesak. Pasalnya ditingkat bawah (masyarakat,red) sudah terjadi keresahan. Dia pun khawatir, jika masalah ini berlarut dan tidak segera direspon dewan, maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nantinya bisa menciptakan suasana keruh bagi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Tuba.
Apalagi lanjut Aliasan, masyarakat sudah sangat pesimis untuk menuntut keadilan kepada Pemkab Tulang Bawang atau Pemprov Lampung. Ini mengingat ada kedekatan pihak perusahaan dengan mereka.
Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)