MEMBACA saran Gubernur Lampung M Ridho Ficardo agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung lebih memperhatikan pembangunan Pasar SMEP, Sukajawa Baru, Tanjungkarang Barat daripada sekedar ngotot melanjutkan Pembangunan fly over Jalan ZA Pagar Alam�Teuku Umar (simpang Mall Boemi Kedaton), membuat saya terhenyak. Sayapun lantas teringat pada kondisi pasar yang pernah menjadi tempat bermain dan belanja kebanggaan masyarakat Lampung tersebut.
Dulu waktu kecil saya sering diajak ibu menemani berbelanja disana. Berbaur dengan ribuan para pembeli dan pedagang lainnya. Pasar ini menjadi salahsatu sentral transaksi perekonomian terbesar. Mungkin ribuan orang yang sangat menggantungkan dapurnya untuk �mengebul� dengan adanya aktifitas perdagangan disana.
Tapi kondisinya terkini, sangat-sangat memiriskan. Saya kehabisan kata-kata untuk menggambarkan kondisi pasar tersebut. Kumuh, jorok, bau menyegat, sumber sarang penyakit dan lain-lain-dan lain-lain. Pokoknya sangat-sangat menyedihkan.
Saya pun heran mengapa kita semua (baca media,red) terkesan tidak peduli. �Ilmu� apa yang dipakai Walikota Bandarlampung sehingga kita semua terkesan melupakan masalah ini. Padahal ini persoalan serius.
Dan keheranan saya makin bertambah mengapa Pemkot Bandarlampung atau DPRD setempat terkesan �mencuekkan� masalah ini.
Padahal sebelumnya pemkot atas rekomendasi dewan tentunya telah menjalin kerjasama dengan PT. Prabu Artha Develover untuk membangun dan menata kembali Pasar SMEP. Dengan investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih dan Bank Garansi sebesar Rp14,3 Miliar lebih yang diserahkan ke Pemkot Bandarlampung, pengembang berjanji membangun Pasar SMEP dengan konsep delapan lantai.
Mengapa saya tahu ? Karena kebetulan saya pernah melihat dan membaca berkas perjanjian kerjasama setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013 tersebut.
Namun seperti judul lagu, janji tinggal janji. Kerjasama yang dibuat tahun 2013 dengan target pembangunan rampung tahun 2016 ternyata hanya akal-akal pengembang. Hingga kini apa yang dijanjikan dan dikonsepkan tak kunjung juga terealisasi. Malah yang ada kondisi situasi Pasar SMEP yang justru bertambah buruk dan kumuh.
Yang membingungkan mengapa Pemkot Bandarlampung atau dewan tentunya hanya diam dan terkesan pasrah. Dimana kegagahan sang WALIKOTA HERMAN HN yang selama ini terkenal sangat berani dan tidak pernah ada urusan dan rasa takut bila menegakkan peraturan ataupun perjanjian.
Mengapa untuk kasus Pasar SMEP ini PAK WALI terkesan melempem. Mengapa Bagian Hukum ataupun SAT POL PP Bandarlampung tidak ada reaksi dan hanya menunjukan taji untuk merazia kos-kosan atau hotel-hotel berkelas melati. Mengapa mereka tidak mengajukan gugatan atau tuntutan kepengadilan. Mengapa mereka tidak mempolisikan pengembang dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Mengapa, mengapa, mengapa….
Padahal masalah ini sekali lagi menyangkut hajat hidup ribuan warga Bandarlampung dan sekitarnya.
Saya ingin berprasangka baik. Semoga tidak ada GRATIVIKASI disaat dibuatnya Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Developer soal Pembangunan dan Penataan Kembali Pasar SMEP Sukajawa Baru, Tanjungkarang Barat. Sebab jika iya, maka saya pun tidak bisa �menolong� agar Pemkot dan jajarannya terbebas dari �sanderaan� oleh sang developer yang bernama Ferry Sulisthio, S.H. (wassalam)