BANDAR LAMPUNG � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak perlu menunggu mantan Rektor Unila nonaktif, Prof.Karomani mengungkapkan siapa saja yang �menitipkan� uang padanya.

Dari penggeledahan di Lampung, Rabu (14/9/2022), penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa daftar donatur, dokumen terkait transfer dana dan barang bukti elektronik (BBE) dari penerimaan mahasiswa jalur mendiri.

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik di beberapa lokasi diantaranya Bandar Lampung dan Lampung Selatan, Selasa (13/9/2022).

Kata Ali, ada empat lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni kantor Yayasan Alfian Husin Kampus Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jalan Rajabasa raya I Lampung, rumah tersangka Wakil Rektor I Unila Heryandi di Jalan Nusantara, Gg. Cemara No 11 Bandar Lampung dan rumah Ketua Senat Unila nonaktif M. Basri di jalan Durian 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan.

�Dari tempat-tempat itu, tim memperoleh bukti-bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap tersebut. Selanjutnya, barang bukti baru tersebut akan dianalisis dan disita dalam berkas perkara tersebut,� kata Ali.

Ali menuturkan saat melakukan penggeledahan di kantor tersangka Andi Desfiandi di Yayasan Alfian Husin kampus IIB Darmajaya, tim penyidik memperoleh dokumen terkait transfer dana dan barang bukti elektronik (BBE).

“Kemudian dari lokasi penggeledahan kedua di Gedung LNC, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur,” jelasnya.

Ali mengungkapkan dari rumah dua tersangka yang digeledah, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT). (kpk)