BANDARLAMPUNG�� M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung. Surat pengunduran ini disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar. Alasannya, Alzier mengaku akan fokus pada pencalonannya sebagai anggota DPD RI Dapil Lampung.
�Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya berharap Ketua Umum DPP Partai Golkar dapat mengabulkannya. Sebagai tembusan, surat ini saya sampaikan juga kepada Ketua KPUD Lampung dan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung,� jelas Alzier dalam suratnya yang ditandatangani diatas materai, tertanggal 24 Juli 2018.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz. �Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,� kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa �pekerjaan lain� pada pasal 128 huruf l UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.
Namun, menurut Hafidz, tidak dijelaskan secara rinci terkait frasa pekerjaan lain tersebut. Apakah pengurus parpol termasuk �pekerjaan lain�?
Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya konsisten dengan putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD. MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki �pekerjaan lain� menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan �mencakup pula pengurus parpol�. �Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol,� jelas Palguna.(net)