JAKARTA – Esti Nur Fathonah gigit jari. Komisioner KPU Lampung ini akhirnya diputuskan dipecat sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Sidang putusan itu sendiri digelar di kantor DKPP, ruang sidang lantai 5 Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad S.IP, dengan anggota Prof Dr Teguh Prasetyo dan Dr Ida Budiarti SH, MH, dan Dr Alfitra Salam

Dalam sidang, DKPP menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Artinya, Esti Nur Fathonah dinilai telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Berdasarkan persidangan pemeriksaan keterangan dari pengadu dan teradu serta dokumen-dokumen yang ada maka DKPP RI menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP RI, Alfitra Salam.

Ketua DKPP RI Muhammad saat membacakan putusan menyebutkan bahwa DKPP memutuskan untuk Pertama, mengabulkan laporan pengadu secara seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Esti Nur Fathonah selaku Anggota KPU Provinsi Lampung.

“Ketiga, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini palinh lama 10 hari sejak diputuskan. Kemudian Keempat, memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini,” katanya.

Selain memberhentikan Esti, DKPP juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti adanya indikasi adanya dua calon anggota KPU yang terindikasi terlibat dalam kasus ini. Dan, komisioner KPU itu sudah dilantik.

Sebelumnya Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah membantah adanya dugaan jual beli kursi. Namun dirinya siap menerima apapun keputusan terkait persoalan yang sedang menimpa dirinya terkait dugaan jual beli kursi penyelenggara pemilu.

LBH Bandar Lampung telah melaporkan jual beli jabatan komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dilaporkan kepada Polda Lampung yang saat ini sudah dilidik. Sidang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan suap calon anggota KPU Tulangbawang yang melibatkan nama anggota KPU Lampung Esti Nur Fatonah, pun telah digelar pada 19 Desember 2019.

Diketahui, kasus ini terbingkar setelah Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono membeberkan dugaan jual beli kursi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan anggota KPU Lampung, dan peserta calon anggota KPU Kabupaten.

Adapun, praktik jual beli kursi diduga terjadi pada pemilihan anggota KPU di kabupaten/kota. Angkanya mencapai ratusan juta rupiah. (red)