BANDAR LAMPUNG � Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Rio Febrian (16) dalam Lapas Kelas II Bandar Lampung.
Keempatnya adalah IA (17) warga Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara, dan BS (17) warga Way Kanan.
“Keempat anak yang berhadapan dengan hukum kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap RF di Blok Edelwis, Lapas Anak Kelas II Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Sabtu (23/7/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 orang dan melakukan autopsi terhadap jasad RF.
“Keempatnya ini melakukan penganiayaan agar korban RF mau melakukan perbuatan yang tidak baik,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan pakaian korban saat menjalani masa tahanan dan dokumen penting lainnya, serta hasil visum,” katanya.
Sementara Direktur Kriminam Umum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung membeberkan peran masing-masing pelaku saat menganiaya RF.
IA memukul bahu korban menggunakan tangan kanan dengan cara mengepalkan telapak kanan dan diarahkan ke bahu kiri korban sebanyak satu kali di blok Edelwis lapas anak.
Sementara NP memukul bahu korban menggunakan tangan kanan dengan cara mengepalkan telapak kanan dan diarahkan ke bahu kanan korban sebanyak satu kali.
RP memukul bagian kening satu kali, menampar sebanyak lima kali, memukul dada korban sebanyak satu kali, dan dengkul sebelah kanan. Sementara BS menyulutkan rokok ke tangan kanan korban selama tiga detik.
“Keempat pelaku melakukan pemukulan karena korban merupakan anak baru di dalam sel tersebut. Dan menyuruh korban melakukan perbuatan tidak baik, jika tidak menurut dipukul,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini masih kita kembangkan dari pihak lapas juga sudah kita periksa,” katanya.
Berdasarkan informasi, kasus bermula saat korban Rio Febrian menjalani masa hukuman karena kenakalan remaja di Lapas Anak yang berada di Tegineneng, Pesawaran, Lampung, pada 2 Juni 2022.
Kemudian pada 28 Juni 2022 awal mula korban dianiaya oleh empat temannya yang merupakan warga binaan.
Rio yang merupakan warga binaan baru diperintahkan untuk melakukan perbuatan negatif. Jika tidak menuruti apa yang diperintahkan, korban dianiaya oleh pelaku.
Penganiayaan itu terus berlangsung hingga puncaknya 9 juli 2022, korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi hingga disulut menggunakan rokok.
Kemudian pihak Lapas menghubungi keluarga korban dengan alasan RF sedang sakit butuh perawatan. Pagi harinya, 10 Juli 2022 keluarga menjenguk RF dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Ahmad Yani, Metro.
Pada Senin 11 Juli 2022 korban dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro dalam keadaan kritis penuh luka lebam disekujur tubuh. Esok sorenya Selasa, 12 Juli 2022 korban dinyatakan meninggal. (lpc)