LAMPUNG– �Jemaah haji Indonesia tahun 2021 tampaknya harus menyiapkan uang lebih banyak, termasuk Lampung. Pasalnya, biaya haji mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta. Dari biaya tahun 2020 sebesar Rp35,2 juta, tahun ini menjadi Rp44,3 juta.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan serta biaya catering makanan dan akomodasi.

“Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp6,6 juta sendiri. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang. Lalu biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang. Jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan,” ujarnya.

Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.

“Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jemaah yang sudah divaksinasi Covid-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh.

Syarat tersebut adalah jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat yang ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari virus Covid-19. (dtc)