BANDAR LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung memanggil Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Senin 6 Januari 2025.

Pemeriksaan bupati terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

“Ada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Selain itu yang bersangkutan (bupati, Red) dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (7/1/2015).

Ricky menambahkan, dalam penyelidikan tersebut telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 (delapan) orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas/ Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.

“Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya,” tutup Ricky.

(Iman/Rilis)