JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan biaya haji 2025 (1446 H) sebesar Rp55.431.750 juta.
Putusan itu diambil dalam rapat yang digelar antara Kemenag dan DPR di ruang Banggar DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid. Wachid menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Sementara Bipih yang disetor jemaah haji sebesar Rp 55.431.750 (62% dari total BPIH) dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai Rp 33.978.508,01(38% dari total BPIH).
Sebagai perbandingan, biaya haji 2024 adalah Rp 93.410.286 per jemaah, dengan rincian Bipih sebesar Rp 56.046.171,60 dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114,40.
Dalam rapat juga ditetapkan jumlah jemaah haji tahun 2025 sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yakni sebanyak 221.000. Pembagiannya kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, faktor yang membuat biaya haji 2025 turun dari tahun sebelumnya.
“Kalau dibanding tahun lalu ini ada penurunan sekitar Rp 4 juta lebih. Ini muncul pertanyaan kenapa bisa turun, mestinya ada kenaikan, karena ada berbagai hal, insentif yang dikutip oleh Pemerintah Saudi terkait umpamanya pajak dan lain-lain. Tapi karena kita bisa melakukan efisiensi dan mengurangi berbagai hal yang bisa kita kurangi, tanpa mengurangi layanan yang baik,” papar Marwan dalam konferensi pers . (*)