BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota. Mereka adalah Yus Bariah dari Fraksi PKB dan Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN,. Proses pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2025.

Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dinilai melanggar disiplin partai. Sebagai penggantinya, Abdul Aziz yang memperoleh suara terbanyak kelima dalam Pemilu terakhir akan dilantik. Adapun dua calon sebelumnya, Binti Amanah dan Noverisman Subimh, yang memperoleh suara terbanyak ketiga dan keempat, telah diberhentikan dari partai pada 20 November 2024.

Sementara itu, Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD karena menerima penugasan sebagai staf khusus di salah satu kementerian. Ia akan digantikan oleh Imelda.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menyampaikan bahwa proses PAW ini telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hari ini Bamus DPRD Lampung telah membahas proses PAW, termasuk penjadwalan rapat paripurna. Kita telah menjadwalkannya untuk dilaksanakan pada 21 April 2025,” ujar Naldi. (Pembaharuan)