JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mempertanyakan keputusan Bareskrim Polri yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pengusaha gula Gunawan Jusuf.
“Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat,” kata Erma Suryani Ranik.

Sebelum penyidikan kasus ini dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.

Menurut Erma, kini dengan terbitnya SP3, justru membuat tanda tanya. Politisi Partai Demokrat itu bahkan meyakini bahwa perkara Gunawan Jusuf layak untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Info yang saya dapat, kasus ini malah layak dinaikkan ke Kejaksaan. Ini (SP3) menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Erma memastikan Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penerbitan SP3 kasus itu oleh Bareskrim.�”Kasus ini akan jadi bagian dari hal-hal yang akan kami tanyakan pada Kapolri saat rapat kerja awal Januari 2019 usai masa reses,” kata Erma.

Diakuinya, hak penerbitan SP3 yang diberikan aparat penegak hukum itu telah diatur dalam KUHAP. Namun, dalam implementasinya, hal itu dilakukan dengan cara yang tidak wajar. “Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan. Harus berdasarkan fakta hukum,” kata Erma.

Hal senada dikatakan Pakar hukum TPPU, Yenti Ganarsih. Dia menilai kasus pengusaha gula Gunawan Jusuf janggal. Yenti berpendapat�kepolisian tergesa-gesa menetapkan SP3 terhadap kasus ini.

“Saya ikuti juga kasus ini, kasusnya kan terjadi 1999. Kalau tidak salah, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama,” kata dia.

Yenti menerangkan, kejaksaan janggal merekomendasikan penyidikan dihentikan, sementara polisi baru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum ada tersangka. “Padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum,” kata dia.

Sedangkan alasan kedaluwarsa, kata Yenti, karena panjangnya proses kasus ini. Sebab, dia melihat, kasus ini banyak melibatkan banyak orang, termasuk mantan istri Gunawan.

“Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda. Ini aneh juga menurut saya,” tuturnya.

Yenti mengatakan, jika SP3 benar sudah dikeluarkan, dia menyarankan pelapor menempuh jalur perdata. “Bisa digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang,” kata dia.

Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. Dedi juga mempersilakan pelapor melakukan upaya praperadilan terkait SP3 ini.

“Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang,” ujarnya singkat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menyidik kasus yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf itu. Awalnya, penyidik menilai adanya dugaan tindak pidana. Namun, kini polisi menerbitkan SP3 atas perkara itu.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan.

Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor menyusul dihentikannya proses penyidikan kasus ini, salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

“Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan,” kata Poengky.

Kasus dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pengusaha Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo yang kala itu Gunawan Jusuf menjabat sebagai Direktur Utama. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk�time deposit.

Kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN yang kemudian tidak ada pengembalian uang hingga kini.(net)