BANDARLAMPUNG � Sidang kasus suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, hari ini Rabu (26/12) dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 8 orang saksi untuk dimintakan keterangan terkait kasus yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif tersebut.

�Sedikitnya ada 8 saksi yang akan kami hadirkan dalam sidang besok Rabu, 26 Desember 2018,� tutur salahsatu JPU, Subari Kurniawan, S.H., M.H.

Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa di sidang kasus yang sama dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel). Antara lain, Yudi siswanto, Adi Supriyadi, Rudi Rojali, Basuki Purnomo, Laresyahyadi, Rusli, dan Agung Hanantio.

 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU terungkap beberapa fakta menarik dalam perkara ini. Dimana Zainudin Hasan selaku penyelenggara negara baik langsung atau tak langsung, diduga telah memborong pengadaan proyek APBD Lamsel yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 dan 2018. Untuk tahun 2017, paket proyek yang diborong senilai Rp38,9 miliar. Sementara untuk tahun 2018 meningkat menjadi Rp77,3 miliar.

Adapun paket-paket senilai Rp116,3 miliar lebih tersebut dikerjakan dan diatur oleh orang dekat terdakwa, yakni Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian yang merupakan calon anggota DPD RI Dapil Lampung 2019-2024. Atas pengerjaan proyek, terdakwa mendapat nilai keuntungan finansial sebesar Rp27 miliar.

Selain itu, JPU KPK juga mensinyalir jika Zainudin telah menempatkan atau mentransfer uang dengan menggunakan rekening orang lain. Antara lain untuk membeli sebuah villa di Tegal Mas seluas 1000m2 di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dari saudara Thomas Azis Riska.

Untuk menyelesaikan pembayaran pembelian villa itu, terdakwa melalui orang dekatnya telah memberikan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 25 April 2018. Lalu Rp400 juta pada tanggal 10 Juni 2018. Kemudian tanggal 11 dan 12 Juni 2018 memberikan lagi Rp200 juta dan Rp150 juta. Terakhir tanggal 17 Juli 2018 memberikan lagi Rp200 juta. Adapun uang untuk pembayaran villa tersebut diduga merupakan uang yang berasal dari para rekanan proyek di Lamsel.

Selain itu terdakwa diketahui telah merenovasi rumah pribadi di Jl. Masjid Jami Bani Hasan Kedaton, Lamsel. Bertindak sebagai kontraktor adalah Ahmad Bastian. Adapun uang yang dipakai untuk merenovasi rumah tersebut senilai Rp6,97 miliar yang bersumber dari fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Tak hanya merenovasi rumah, terdakwa juga melakukan pembelian saham Rumah Sakit Airan. Adapun saham yang dibeli sebanyak 20 lembar senilai Rp 1 miliar ke rekening PT. Airan Raya Medika di BRI nomor 009801003175304 atas nama anak Zainudin Hasan yang bernama Rendi Zenata. Kemudian penyetoran kedua dilakukan di Tower 88 Kota Kasablanca sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk pembelian 55 lembar saham. Oleh dokter Chinta Ariestassia uang itu lalu ditukar kemata uang rupiah sebesar Rp 2,78 miliar lebih. Dengan demikian total saham yang dimiliki terdakwa Zainudin Hasan di PT. Airan Raya Medika sebanyak 77 lembar saham.

Sementara terkait dengan penerimaan suap proyek berasal dari berbagai pihak. Antara lain dari Wahyu Lesmono, Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandarlampung, melalui Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara.

Dalam dakwaan JPU terungkap Wahyu Lesmono menyerahkan uang sebesar Rp750juta ke Anjar Asmara. Uang diserahkan sekitar bulan April-Mei 2018. Tempatnya diparkiran kantor DPC PAN Kota Bandarlampung. Atas penyerahan uang tersebut, Wahyu diplot dan mendapatkan paket senilai Rp7,5 miliar pada Dinas PUPR Lamsel. Yakni,

  1. Paket peningkatan jalan Dsn Jepang-Dsn Talangsawo Natar dengan pagu Rp530juta.
  2. Paket peningkatan jalan Banjarsari-Tanjungsari Natar dengan pagu Rp710 juta.
  3. Paket peningkatan jalan Rambutan Natar dengan pagu Rp450juta.
  4. Paket peningkatan jalan Sidodadi-Tejomartani Natar dengan pagu Rp720,7 juta.
  5. Paket peningkatan jalan Tangkilbatu-Mujimulyo Natar dengan pagu Rp867 juta.
  6. Paket peningkatan jalan Mandah-Brantio Natar dengan pagu Rp1,38 miliar.
  7. Paket peningkatan jalan Desa Bandarrejo Natar dengan pagu Rp770 juta.
  8. Paket peningkatan jalan Wonosari-Waysari Natar dengan pagu Rp1,27 miliar.
  9. Paket peningkatan jalan Purwosari-Purbosembodo dengan pagu Rp870 juta.(red)