JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi dituntut lima tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini, Achmad Junaidi bersalah karena menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa. Nilai suap mencapai Rp1,255 miliar.
Selain Achmad Junaidi, Jaksa juga menuntut tiga mantan anggota DPRD Lamteng lainnya dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tiga mantan legislator Lamteng tersebut yakni, Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.
Ketiganya dinilai Jaksa terbukti secara bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp1,665 miliar, Bunyana sebesar Rp2,082 miliar, sedangkan Zainuddin sebesar Rp1,58 miliar.
“Menuntut, terrdakwa telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK, Ali Fikri.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun penjara usai menjalani pidana pokok terhadap mereka. Lebih lanjut, beber Jaksa, para terdakwa juga telah mengembalikan uang hasil suapnya ke KPK. (okz)