BANDAR LAMPUNG – Kepala PMD Lampung Barat (Lambar) Yuda Setiawan, S.Ip membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut digelar di Hotel Bukit Randu dan Hotel Horison Bandar Lampung.
Hadir pada kesempatan itu, Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lambar Eri Susanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar Yuda Setiawan S.Ip, kepala Bapernas M Furqon, S.Ip, Kasi Sistem Informasi Kudes Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Satrio Gunawan SE MM selaku pemateri, dan peserta bimtek dari 15 kecamatan yang ada di Lambar.
Dalam sambutannya, Kepala PMD Lambar Yuda Setiawan menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta meningkatkan pendapatan Desa.
Dijelaskannya, saat ini Kemendagri telah meluncurkan aplikasi Sipades guna pengelolaan aset Desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
“Bimtek ini sendiri menurutnya memiliki makna strategis sebagai salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan Sipades, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan aset Desa.
Ia berharap melalui Bimtek ini, mampu menambah wawasan dan cakrawala berfikir bagi para perangkat desa dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas diri yang akan bermuara pada pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa di tujuh kecamatan dan akan berlangsung selama dua hari mendatang. Peserta akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dari para narasumber yang berasal dari Kemendagri , dan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait jalannya pengelolaan aset desa.
Satrio Nugroho dalam arahannya mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting bagi aparatur desa. Sebab, pengelolaan, pendataan dan penataan aset desa sangat bergantung pada kualitas SDM aparatur yang ada.
“Untuk provinsi Lampung, kegiatan ini baru dilaksanakan oleh dua kabupaten, yaitu kabupaten Pringsewu dan Lampung Barat,” ucap Satrio.
Diapun menekankan, di tahun 2020 di Kabupaten Lampung Barat harus punya peraturan desa, yang salah satunya aturan pengelolaan desa ini.
“Perlu diketahui bahwa kewenangan di desa ada 2, yakni kewenangan berdasarkan asal asul dan kewenangan berdasarkan usul desa. Dalam menjakankan kewenangan tersebut aparatur desa harus menguasai aturan, jadi dia minta untuk semua peserta serius mengikuti kegiatan ini, untuk mendapatkan pengetahuan tentang Sipades ini secara maksimal,” harapnya. (Jul)