Jakarta – -�Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Idrus Marham dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/3). Jaksa menilai Idrus bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo senilai Rp2,25 miliar. Uang itu diberikan Kotjo agar ia bisa mendapat proyek mulut tambang di PLTU Riau-1.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan dalam persidangan, Kamis (21/3).

Selain dituntut bui, Idrus juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kendati Idrus dituntut lima tahun penjara, namun jaksa tidak menyarankan agar Majelis Hakim mencabut hak politik Idrus, lantaran hal tersebut sudah dibebankan kepada Eni Saragih. Jaksa juga tidak menuntut adanya uang pengganti kepada Idrus.

“Terhadap Eni Maulani Saragih telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar. Karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti,” tutur JPU Heradian Salipi.

Ringannya tuntutan jaksa kepada Idrus dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, Idrus belum pernah berbuat pidana. Kedua, ia bersikap sopan selama di persidangan.

“Ketiga, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya,” tutur jaksa.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, Idrus mengaku keberatan dengan beberapa fakta yang muncul di persidangan. Ia mengklaim tidak menerima uang dari Eni Saragih.

“Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya, saya bersama-sama menerima (uang). Malah uang saya itu dipinjam Eni, kok. Ya sudah lah, Eni juga sudah mengakui meminjam uang,” kata Idrus, tertawa.

Idrus pun menilai tuntutan yang dibacakan jaksa hanya menyalin sebagian besar isi materi dakwaan yang disampaikan tahun lalu. Padahal, menurut dia, seharusnya justru dakwaan itu lah yang diuji di persidangan.

“Saya sampaikan di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara, dan ini diuji di persidangan. Jadi, fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak, diuji di persidangan ini,” kata Idrus.(net)