PESAWARAN -�Wakil Bupati Pesawaran Eriawan berjanji akan terus meningkatkan pelayanan publik di Pesawaran. Hal ini karena adanya penilaian (zona merah) dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

juga sekaligus sosialisasi dan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) saat digelar di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis (21/3/19).

Menurut Ombudsman, tingkat�kepatuhan sangat rendah di Pesawaran, dengan�nilai 21.97. Padahal sebelumnya tahun 2018 masuk (zona hijau) dengan tingkat kepatuhan tinggi, hingga mencapai�nilai 88.55.

“Penilaian Ini merupakan cambuk kami, bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan Standar Layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ungkapnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Eriyawan melanjutkan agar Organisasi�Perangkat Daerah (OPD) wajib membuat Standar Layanan.

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan Prinsip Good Governance,” katanya.

Eriawan berharap kegiatan ini dapat memberi pemahaman pelayanan terhadap Pemkab Pesawaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan tuntutan Reformasi Birokrasi di segala bidang, harus memberi pelayanan yang berkualitas itu sangat penting, karena masyarakat terus menginginkan adanya pelayanan cepat, tepat dan ramah,” ujarnya.

Penilaian terhadap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik di 12 OPD, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koprasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Lampung Atika Mutiara Oktake Vina, Asisten Bidang Pencegahan �Maladministrasi Muhamad Burhan.�Dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala OPD, dan Para Camat. (Don)