BANDARLAMPUNG – Kasus-kasus “kakap” kerap terjadi di Kabupaten Waykanan. Usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL., mengungkap kasus dugaan korupsi mafia tanah penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Waykanan, dimana telah “disita” uang senilai Rp100 miliar, kini giliran penyidik Polda Lampung yang “action”.
Mereka menggrebek praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Tambang-tambang ilegal ini ditaksir mampu menghasilkan emas senilai Rp 2,8 miliar setiap harinya.
Menurut Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, aktivitas tambang illegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII sudah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dimana ada tujuh tambang yang ditertibkan.
“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026).
Dari hasil penyelidikan polisi, satu unit mesin dompeng (penyaring emas) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Mengingat ada 315 unit mesin yang beroperasi di 7 lokasi tambang , total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari. Dengan asumsi harga emas murni sebesar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas itu mencapai Rp 2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang beroperasi 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu bisa sekitar Rp 73,7 miliar per bulan.
Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan para pelaku. Di antaranya: 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar,17 unit kendaraan roda dua serta 1 unit kendaraan roda empat.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas illegal. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan tersangka. Sementara 10 orang lainmasih berstatus saksi dan sedang pendalaman.
Para pelaku yang tertangkap terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Seperti diketahui Kejati Lampung sebelumnya telah mengungkap proses kasus tipikor mafia tanah penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan dengan inisal PT. P pada areal yang dikelola BUMN dengan inisial PT. I di Kabupaten Waykanan. Dalam prosesnya , tim Penyidik telah memeriksa 59 orang saksi. Antara lain saksi dari PT. I (8), PT. P (13), Pemda dan Pemprov (14), dan Kelompok Tani (24). Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang ahli serta mengamankan uang titipan senilai Rp100 miliar.
Selain itu, tim penyidik Kejati Lampung telah melaksanakan kegiatan 2 penggeledahan Yakni penggeledahan tanggal 5 Januari dan 19 Februari 2026 di sejumlah titik yakni di wilayah Lampung dan luar Provinsi Lampung, kemudian di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Kejati Lampung juga telah memeriksa beberapa pihak. Antara lain, Anggota DPD-RI yang juga merupakan Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin.
Lalu ada H. Raden Kalbadi, ayah kandung dari Bupati Kabupaten Waykanan saat ini, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi.
Terus ada juga eks Bupati Waykanan Periode 2016-2021 dan 2021–2024, Raden Adipati Surya yang juga telah beberapa kali diperiksa.
“Kami mendukung statement Kajati Lampung yang menegaskan jika adanya uang titipan itu tak menghapuskan unsur pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami berharap ini bukan “omon-omon” . Tapi tim Pidsus Kejati Lampung harus berani mengumumkan siapa pihak yang terlibat dan jadi tersangka agar dapat diseret kemeja hijau guna dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas advokat PERADI Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M.H.
Menurutnya, Kejati Lampung jangan sampai “terpengaruh” atau gentar untuk mengumumkan nama-nama tersangka, meski itu semua melibatkan orang-orang kuat dan ternama di Lampung.
“Tak peduli eks Bupati, ayah bupati, Anggota DPD atau DPR-RI, hingga pengusaha ternama. Jika memang terlibat tetapkan tersangka. Jadi bukan hanya “omon-omon” ,” pungkasnya lagi.(red)


















