BANDAR LAMPUNG � �Penyidik Kejati Lampung dikabarkan mencabut permohonan audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah KONI di BPKP Lampung.
Pencabutan permohonan ini diduga karena audit yang dinilai terlalu lambat. Permohonan dilakukan sejak 11 April 2022 dan hingga pertengahan Oktober tak juga rampung.
Soal pencabutan permohonan itu dibenarkan Plt Kepala BPKP Lampung, Sumitro.
“Benar, permohonan auditnya dicabut Kejati. Untuk informasi lengkap dan alasannya langsung bisa minta tanggapan Kejati,” kata Sumitro dilansir lampost.co, Senin (17/10/2022).
Sumitro mengatakan, surat permohonan pencabutan tersebut dibuat Kejati Lampung pada 12 Oktober 2022. Dan diterima BPKP pada 13 Oktober 2022.
Sebelumnya, Sumitro beralasan jika lambatnya audit karena pihaknya sangat berhati-hati mengingat ini akan berimplikasi pada hukum orang lain.
Sayangnya, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan terkait pencabutan permohonan audit ini. Namun sebelumnya Kejati sempat mengeluhkan lambannya audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Lampung.
“Kami sempat statement bahwa pada awal bulan Oktober hasil audit kerugian negara akan disampaikan. Tetapi sampai sejauh ini belum,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Sabtu (15/10).
Menurut Made, hal itu lantaran audit BPKP Lampung belum juga rampung sejak enam bulan lalu diajukan. Padahal, pihaknya sudah memenuhi permintaan dari BPKP Lampung untuk pendalaman pemeriksaan saksi.
“Tapi hingga pertengahan Oktober belum ada hasil. Kalau sampai akhir Oktober masih belum, maka Kejati akan tentukan sikap,” ujar Made.
Made melanjutkan, pihaknya sudah menunggu cukup lama. Terlebih desakan masyarakat terhadap Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka sangat tinggi.
“Jangan sampai ada kesan Kejati Lamban dalam penanganan kasus ini. Bagi kami pemeriksaan itu sudah cukup, tinggal menunggu hasil kerugian negara saja,” katanya lagi.
Kejati dikabarkan akan menggunakan auditor independen. (red)