LAMPUNG – Bergabungnya Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Irjen Pol. Teddy Minahasa menuai kesedihan sejumlah pengurus GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) di daerah.

Henry adalah Ketua Umum DPP Granat. Sementara Teddy Minahasa jadi tersangka setelah� diduga menjual barang bukti narkoba.

“Kita secara bersama-sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dan setelah membaca situasi yang terjadi bahwa Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika ditunjuk dan mendampingi seseorang yang diduga terlibat kasus Narkotika telah menyebabkan GRANAT sebagai organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ke titik nadir,” kata Gindha Ansori Wayka dalam rilis tertulisnya, Selasa (18/10/2022) pagi.

Karena kekecewaannya pada sikap Henry, Gindha yang berprofesi advokat ini menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung dan sekaligus anggota Granat Lampung.

Sampai kapan? “

“Sampai dengan Ketua Umum GRANAT Bung HY (Henriy Yosodiningrat) mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum� dalam Kasus Narkotika. Kami akan tetap berjuang untuk komit dengan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan�Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa�menunjuk�Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat�menjadi pengacara setelah dirinya menjadi tersangka.

“Iya benar,” ujar Henry Yosodiningrat seperti melansir detik.com, Senin (17/10/2022

Henry menjelaskan alasan dirinya mau mendampingi Teddy Minahasa. Selain mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa, ia juga meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.

“Ringkasnya, saya menerima itu (jadi pengacara Teddy Minahasa), karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima,” paparnya.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.

Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (Red)