BANDARLAMPUNG � Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (7/10) melaporkan Musa Ahmad ke Polda Lampung. Alasannya Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) ini dituding melakukan pengrusakan aset miliknya berupa dua unit rumah permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11 meter yang terletak di atas sertifikat Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992 luas 3.515 m2. Dengan didampingi kuasa hukum Gindha Ansori Wayka dan rekan, laporan Surino tercatat dengan nomor laporan LP/1140/X/2017/ SPKT.
Selain kasus ini, Musa Ahmad sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polda Lampung 10 Maret 2017 lalu. Yakni dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan nomor laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.
Dijelaskan Surino, kejadian pengrusakan ini diduga dilakukan Musa Ahmad sejak bulan Agustus 2017. Padahal hal ini seharusnya tidak dilakukan terlapor karena yang menyangkut proses kepemilikan Musa Ahmad dari Bank laporannya sedang berjalan di Polda Lampung.
�Sebab proses mendapatkan tiga Sertifikat Hak Milik miliknya dengan SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 luas 1557 m dan SHM 2634 Tanggal 03 Maret 2006, luas 2444 m yang diklaim oleh Musa Ahmad diduga dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak diperkenankan secara hukum,� tutur Surino.
Disisi lain, kuasa hukum Surino, Gindha Ansori Wayka menyayangkan sikap Musa Ahmad yang terlalu maju dan terkesan tak memahami mekanisme penanganan hukum terkait pengrusakan ini. Pasalnya proses hukum atas laporan sebelumnya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan masih berlanjut.
�Padahal harusnya menunggu hasil akhir penyelidikan di Polda Lampung. Untuk itu kami minta Polda serius menangani perkara berdasarkan nomor Laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tertanggal 10 Maret 2017 dan LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017 yang hari ini klien kami laporkan,� ujar Gindha.
Seperti diketahui sebelumnya, Surino didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka melaporkan Musa Ahmad, 10 Maret 2017 lalu. Surino menjelaskan kronologi kejadiannya bermula tahun 2013, saat itu ia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada Musa Ahmad menutupi pinjamannya di Bank senilai Rp 225 juta.
�Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan saja,�ujarnya.
Selanjutnya, kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi Musa dan diminta menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank.
�Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi saya,�ungkapnya.
Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset ini berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.
�Ketiga aset saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,� ujarnya.
Surino mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank menyatakan, bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang macet selama delapan bulan.
�Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,� jelasnya.
Menurutnya, setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut.(red/ilc/dbs)