BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Wim Badri Zaki, S.H., meminta Polda Lampung merespon laporan kasus pendudukan lahan tanpa izin yang diduga dilakukan Bupati Pesisir Barat, Dr. Agus Istiqlal, S.H, M.H. Hal ini dalam rangka penegakan hukum. Dimana setiap masyarakat memiliki persamaan dimata hukum. Karenanya sudah kewajiban Polda Lampung melakukan penindakan terhadap siapapun meski terlapor merupakan seorang bupati.
“Apa yang dilakukan terlapor ini (Agus Istiqlal dkk,red) merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenang sebagai kepala daerah terhadap rakyatnya,” tutur Wim Badri Zaki.
Apalagi menurut Wim Badri Zaki, kliennya memiliki bukti kuat terhadap lahan yang dimaksud. Dan ini sudah dikuatkan adanya putusan pengadilan yang telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karenanya sudah menjadi kewajiban penyidik Polda Lampung segera memeriksa terlapor Agus Istiqlal dan kawan-kawan. Ini demi tegaknya dan adanya persamaan hukum terhadap setiap warga negara,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan adanya pemasangan plang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diatas tanah warga di Pekon/Desa Biha, Kecamatan Pesisir Selatan berbuntut panjang. Atas peristiwa ini Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal dilaporkan ke Polda Lampung oleh si pemilik tanah. Pasalnya Pemkab Pesisir Barat diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebagai pelapor adalah Isna Adianti. Warga Jl. Lada Ujung Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung ini merupakan salahsatu ahli waris Alm. Hi. Tabrani Dalil selaku pemilik tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Wim Badri Zaki, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak dapat menunjukkan satupun alasan hukum yang sah atas penyerobotan tanah milik kliennya itu.
“Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Bupati Pesisir Barat dan tidak dijawab sampai hari ini,” ungkapnya.
Pengacara ini juga menerangkan karena somasi tidak ditanggapi maka akhirnya kliennya salah satu ahli waris yaitu Isna Adianti melaporkan Bupati Pesisir Barat Ke Polda Lampung dan tercatat pada Laporan Polisi No. LP/B-/092/IX/2017.
“Semoga laporan ini bisa dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi penguasa agar jangan sampai menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak warga atas tanah dengan kesewenang-wenangan,” paparnya.
Zaki menerangkan kliennya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara Nomor 67/Pdt/2016/PT. Tjk tanggal 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Dasar kepemilikan klien kami jelas, Pemkab punya dasar apa,” tanya advokat muda ini.
Dia menyebutkan tidak ada yang boleh menyerobot, memanfaatkan, serta menduduki tanah warisan dari alm. Hi. Tabrani Dalil kecuali ijin bersama dari ahli warisnya yaitu Aria Resukia, Isna Adianti, Anda Mulia, dan Anggun Arif Nur.
“Pengelolaan atau peralihan hak atas tanah hanya dapat dilakukan dengan seijin ke-empat orang ahli waris. Karenanya demi kepastian hukum dan keadilan, kami mohon Polda Lampung memeriksa terlapor atas perkara ini,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Pesisir Barat, Nawardi S.H., mengaku belum mengetahui adanya laporan ini. Karenanya dia pun mengaku belum berani mengeluarkan statment guna menyikapi laporan terhadap Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal di Polda Lampung ini.(rls/ags)