MESUJI � Postingan Bupati Mesuji, Khamamik, yang dinilai melecehkan (baca: ngenyek) wartawan di akun Facebooknya terus menuai kecaman. Tercatat, ada empat (4) organisasi wartawan yang menyesalkan hal itu terjadi.

Menurut salah satu sumber, Khamamik melakukannya karena �Galau� terkait pemberitaan Nota Dinas yang menjadi perhatian Publik dan dikeluhkan berbagai pihak (rekanan, SKPD, dan DPRD). Terlebih lagi, Nota Dinas juga sedang diproses Ombudsman dan 4 Fraksi di DPRD akan mengajukan Interpelasi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aris Susanto, menyesalkan hal itu terjadi. Menurut IJTI, Kepala Daerah seharusnya membina dan menjadi contoh publik dalam penyelesaian sengketa, bukan melecehkan atau justru provokatif.

�Sepertinya yang dimaksud dari identitas wartawannya, tapi seharusnya tidak sampai begini (kekesalannya disampaikan melalui medsos). Kepala Daerah seharusnya membina dan menjadi contoh publik dalam penyelesaian sengketa, bukan terkesan melecehkan profesi atau justru provokatif. Jika ada komplain dari pemberitaan bisa melalui jalurnya sesuai Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan ketetapan Dewan Pers. Contohnya klarifikasi pemberitaan atau somasi ke perusahaan pers dimaksud, bukan melecehkan atau justru provokatif,� ucapnya, Minggu (29/4/18).

Sementara, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) memandang hal yang sama. AWPI meminta khamamik bersikap profesional dalam memberikan kritik, terlebih Khamamik adalah Kepala Daerah, dan wartawan adalah mitra pemerintah.

�Boleh saja bila Bupati mengkritik jika ada wartawan yang belum memahami Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik, tapi bukan berarti seluruh wartawan. Jika ada wartawan seperti itu, tegur wartawannya atau beritahu pimpinannya. Tetapi jika statusnya seperti itu, penafsiran akan berbeda-beda. Pemimpin itu menjaga amanah rakyat, jadi harus siap dikritik. Dan jika tidak mau dikritik, jangan menjadi pemimpin,� ucap Hengki Ahmat Jazuli, Ketua AWPI Provinsi Lampung.

Angggota Dewan Pendiri AWPI Pusat ini menambahkan, bukan tugas organisasi wartawan saja yang memberi pembinaan kepada jurnalis, tetapi juga pemerintah harus membina mereka, bukan membinasakan.

Tidak berbeda, Wawan Sumarwan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung menilai perilaku Khamamik tersebut telah melakukan pelecehan profesi wartawan. IWO sangat menyesalkan tindakan pejabat publik sekelas Bupati dan menyarankan sebaiknya Bupati melaporkan dan melakukan pembinaan, bukan membuat tulisan yang melecehkan.

Pejabat publik, apalagi seorang bupati, tidak boleh dan tidak diperkenankan menulis seperti itu, perlu diklarifikasi, jika memang yang disebutkan itu benar. Sebagai Bupati seharusnya mengingatkan, bukan membuat tulisan melecehkan profesi. “Tinggal sebut saja saja oknum, bukan ada wartawan. Berarti Bupati Alergi dengan adanya wartawan, pejabat publik itu harus siap dikritik dan dikoreksi,” ucapnya.

Wawan menambahkan, jika memang pernyataannya untuk oknum wartawan, maka oknum tersebut harus dibina. “Jika memang itu benar, bukan dilecehkan�, maksud yang ditulis Bupati itu apa? harus di pertanyakan dan diklarifikasi, IWO Lampung sangat menyesalkan ada pejabat publik seperti itu,” pungkasnya.

Kecaman senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Lampung, Fikri. FPII menilai status yang diunggah orang nomor satu di Mesuji itu patut disangkakan telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Profesi Jurnalis atau Wartawan.

�Khamamik tidak seharusnya bereaksi seolah alergi terhadap kritik. Selayaknya sebagai seorang pemimpin bisa merangkul semua pihak, termasuk wartawan. Bukan justru merendahkan atau melecehkan profesi Wartawan, terlepas dari wadah Organisasi mana yang menaungi wartawan tersebut,” katanya.

Fikri menambahkan, jika memang Bupati Khamamik tidak suka dengan seseorang, atau pemberitaan dari salah satu media, seharusnya dapat memberikan hak jawab. “Jangan melampiaskan pada profesi secara umum, karena kalimat Wartawan menyangkut nama profesi bukan perorangan,� kata Fikri seperti dilansir mediapurnapolri.net, Jumat (27/4/18).

Tidak senada dengan yang lain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai kebalikannya. PWI menilai tidak ada masalah dalam status Facebok Bupati Mesuji tersebut dan dapat dijadikan bahan intropeksi bagi jurnalis.

�Saya sudah lihat dan pelajari sejak tiga hari lalu, jika saya tidak ada masalah, isinya mungkin hanya curhat terhadap oknum wartawan yang tidak profesional, bukan pada profesi general, dan dalam status tersebut tidak sebut substansi. Saya kira bisa untuk introspeksi wartawan saja,� ucap Wakil Ketua PWI Lampung bidang hukum dan pembelaan Wartawan, Juniardi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mesuji, Khamamik, lagi-lagi membuat perilaku yang menuai kontroversi publik. Jika sebelumnya menghebohkan dunia maya karena menulis status terkait pengunduran dirinya, Kali ini Khamamik menulis status yang isinya diduga melakukan pelecehan terhadap wartawan.

Melalui akun facebooknya, Khamamik Untuk Mesuji, Khamamik menulis��Di Mesuji ada wartawan modalnya share-share….modal gaya seolah_olah segala galanya tapi babar blas gak iso nulis…. Yaaah namanya juga usaha… Kaanggo gaya-gayaan medeni wong deso… Mau nyadap karet capek… Ndodos sawit.. Maaales… Nguli gak kuuuat… Yaaahh jadi informan dan bermuka dua… Rai gedeg dan modal ndableg..dari pada nganggur di rumah gak punya malu…�. Tulisan yang diunggah sekitar pukul 21:16 WIB tanggal 25 April 2018 tersebut, menjadi pembicaraan di dunia maya dan group whatsapp jurnalis. (Tim/Red)