BANDAR LAMPUNG � Penyidik Kejati Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama selama tiga tahun berturut, mulai 2016 hingga 2018.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT LJU, AJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU.
�Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,� jelas Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur dalam konefrensi pers, Rabu (21/4/21).
Kemudian PT LJU diberi keleluasaan untuk melakukan segala kegiatan. Mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir.
�Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki oleh kami, yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan dari situ ada indikasi kerugian negara. Walaupun secara resmi belum dikeluarkan oleh BPK,� jelasnya.
Namun pihak Kejati Lampung sudah bekerjasama dengan BPK dan menghitung perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, dan digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.
�Perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar,� ucapnya.
Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar.
�Maka dari itu muncul kerugian mencapai Rp3 miliar,� katanya.
Heffinur tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hai.
�Kami memang belum melakukan penahanan. Karena masih ada bukti-bukti yang didapatkan lagi. Jadi hukum itu harus terukur dan terarah,� jelasnya.
Namun dirinya pun menegaskan agar masyarakat percaya apabila kasus ini akan terang dan terbuka. �Disamping kita menyelesaikan perkara ini secara variatif. Dan yang kedua ini kita memerlukan bukti yang sangat cukup,� tegasnya.
Menurutnya, untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka PT LJU ini tidak mudah hanya seperti menahan pencuri sendal.
�Yang kita incar ini kan penjahat kerah putih. Jadi semua sangat licin sekali. Seperti yang tidak ada bukti formil harus kita formilkan bagaimana cara nya. Itu teknis kita tapi yakin percaya pasti akan kita lakukan (penahanan. Suatu hari pasti akan kita lakukan penahanan. Terkait bukti dan kerugian pasti akan kami ungkap. Sampai saat ini kita belum menerima hasil kerugian yang pasti nya berapa dari BPK,� ungkapnya. (rd)