PESAWARAN – Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Supriyanto – Suriansyah melaporkan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis, 29 Mei 2025.
“Kami, Paslon 01 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK. Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon. Kami, masyarakat Kabupaten Pesawaran, menginginkan demokrasi yang bersih, tanpa dicederai oleh kekuasaan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU Pesawaran. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh barisan pendukung Paslon 01,” ungkap Suriansyah Rhalieb.
Lanjut dia, langkah hukum ini juga didukung oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pesawaran yang menginginkan perubahan dan demokrasi yang bersih.
Sebelumnya, langkah ini diawali koordinasi antara Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL yang menjadi pendorong utama bagi Paslon 01 untuk menempuh jalur konstitusional.
Sementara ,Safrudin Tanjung Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mengatakan, gugatan ini diajukan karena banyaknya temuan dugaan kecurangan yang bersifat TSM yang tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Pesawaran, termasuk praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02 selama PSU berlangsung.
“Temuan ini jelas menjadi sorotan tajam semua pihak, terutama mengingat selisih suara yang signifikan jika dibandingkan dengan hasil Pilkada pada 27 November 2024 lalu,” kata dia.
Salah satu kuasa hukum paslon 01 Anton Heri, S.H.mengatakan hingga saat ini, tim kuasa hukum Paslon 01 belum membeberkan secara rinci materi gugatan yang diajukan ke MK. Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh bukti yang telah dikumpulkan baik dari AMP, dan FOKAL maupun tim internal Paslon 01 akan diajukan pada saat pembuktian dan diyakini memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pada saat proses PSU pilkada Kabupaten Pesawaran.
“Kami telah menerima sejumlah bukti penting dari AMP dan tim Paslon 01. Saat ini kami sedang mempersiapkan argumen hukum yang solid, dan kami meyakini gugatan ini berpeluang besar untuk mendiskualifikasi Paslon 02. Kami, tim kuasa hukum Paslon 01, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB,” ujarnya lm
Ia juga mengatakan Paslon 01 juga memberi himbauan kepada para pendukung, simpatisan dan masyarakat kabupaten Pesawaran tetap menjaga kerukunan dan kondusifitas.
“Kita percaya dan yakini para hakim MK yang nanti bersidang dapat berlaku adil dan profesional. Sehingga segala keputusan dapat berdampak baik bagi Pesawaran,” ucapnya
Diakuinya, saat ini masyarakat menanti proses (MK) dengan penuh harapan agar PSU Pilkada Pesawaran benar-benar mencerminkan asas kejujuran dan keadilan dalam demokrasi. (*)