LAMPUNG – Penyidik Polda Lampung ternyata telah menetapkan BH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan pengrusakan. Namun setelah dua kali panggilan, ia absen dari panggilan.

Selain pengrusakan, BH dan RD selaku Kades Lumbirejo juga dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu dengan dugaan pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan tanah 263 Junto 385 KUHpidana.

Dalam Sporadik yang dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran, ada sejumlah nama Kadus ( kepala dusun) yang tertera dalam Sporadik seluas 189 hektar tersebut.

Namun belakangan semua Kadus menyangkal ikut menandatangani Sporadik yang menjadi dasar BH mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo seluas 89 Hektar.

Akan kah kasus dugaan Pemalsuan surat dan Penyerobotan tanah, Polda Lampung bakal menetapkan BH dan Kades Lumbirejo RD menjadi tersangka seperti kasus lainnya yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Lampung ?.

Sumarno Mustopo melalui Kuasa Hukumnya, Wiliyus Prayietno,SH.MH
meminta agar BH koorperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik apalagi sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka polisi bisa bertindak tegas untuk menjemput tersangka sesuai pasal 216 KUHP.
Polisi bisa menjemput paksa, bahkan melakukan penangkapan dan penahanan karena dianggap tidak koorperatif kepada petugas, atau menghalangi penyidikan petugas,” ujar pengacara berkacamata ini, Sabtu (31/6/2025).

Tambah Wiliyus, saksi-saksi para Kadus yang namanya tertera di dalam Sporadik tanggal 14 Oktober 2025 membantah menuangkan tanda tangan di Sporadik yang mengklaim tanah seluas 189 hektar .

Padahal diatas tanah tersebut ada tanah milik pihak lain telah bersertifikat yakni tanah milik salah satu pengusaha besar Lampung dan sebagian besar milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.

Penelusuran wartawan, Sporadik yang ditandatangani oleh Kades Lumbirejo pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama BH selaku ahli waris seluas 189 hektar .

Turut sebagai saksi menandatangani sporadik para Kadus : (kepala dusun). Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono dan Partun Wijaya Ketua RT.

Mereka semua telah dilakukan pemeriksaan polisi dan mengaku tidak pernah menandatangani seperti tertera didalam Sporadik dikeluarkan Kadus Lumbirejo Ridho. (*)