BANDARLAMPUNG – Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandarlampung, H. Yuhadi, S.Hi., M.H., meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigasi. Yakni dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah yang didapat PCNU Kota Bandarlampung dari Pemkot Bandarlampung bernilai miliaran rupiah selama beberapa tahun terakhir.

“Karena sudah ramai, kader NU dan warga NU resah, maka untuk menghindari fitnah sebaiknya dilakukan audit investigasi oleh BPK RI, agar semua terang benderang,” tutur Yuhadi, Kamis, 29 Mei 2025 lalu.

Dilanjutkan anggota DPRD Kota Bandarlampung tersebut, jika nantinya ditemukan ada unsur tindakan melawan hukum, maka sudah sepatutnya Ichwan Aji Wibowo, selaku Ketua PCNU Kota Bandarlampung dimintakan pertanggungjawabannya.

“Dan aparat penegak hukum (APH) harus melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” tegasnya kembali.

Dipaparkan Yuhadi, dana hibah terhadap organisasi masyarakat yang diberikan Pemkot Bandarlampung tidak boleh berulang atau berturut-turut setiap tahunnya. Karena ini melanggar asas kepatutan.

“Jika dana hibah itu diselewengkan dan atau dialih fungsi kegunaannya, maka ini melanggar hukum. Penerima hibah harus bertanggung jawab, baik kepada anggotanya dalam hal ini warga NU se-Bandarlampung, maupun kepada aparat penegak hukum. Saya kebetulan 10 tahun di badan anggaran, nanti akan saya minta pertanggungjawabannya atas penggunaan dana hibah tersebut,” pungkasnya.(rls)